Dicekal Kejagung Ketum PWDPI Minta Purwanti Lee Segera Ditetapkan Tersangka

oleh -281 Dilihat

 

Jakarta, Bramastanews.com

Jakarta- Ketua Umum (Ketum), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia ( PWDPI), M.Nurullah RS minta Kejagung segera tetapkan tersangka  dan dan tahan bos PT. Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf.

Hal ini disampaikan Ketum DPP PWDPI, M.Nurullah RS setelah mendapat kabar Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf telah dicekal oleh Kejagung, pada Sabtu (19/7/2025).

“Jika benar informasi yang beredar dan terbukti bersalah, saya minta Kejagung segera tetapkan Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf  sebagai tersangka dan segera ditahan,”Tegas Ketum PWDPI.

BACA JUGA  Skandal Penundaan DBHP di Purwakarta Memanas, Desakan KMP Berbuah RDPU di DPRD Libatkan Beberapa Instansi

Ketum PWDPI juga mengatakan jangan sampai Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf menghilangkan alat bukti mengingat keduanya orang berpengaruh serta diduga  dapat menghalalkan segala cara.

“Sudah menjadi rahasia umum selama ini Purwanti Lee diduga sulit sekali tersentuh hukum dan  dapat mepengaruhi penegakan hukum serta menghalalkan segala cara,”ungkapnya.

Selain itu, Ketum PWDPI mengapreseasi kinerja Kejagung yang sangat luar biasa dan komitmen dalam penegakan hukum serta gencar melakukan pemberantasan korupsi.

Terpisah, seperti dilansir dari laman, Lampungpost.co, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dikabarkan telah meminta pencekalan terhadap para pimpinan PT. Sugar Group Companies (SGC) ke luar negeri.

BACA JUGA  Kota Bandung Hidupkan Semangat Diplomasi Asia-Afrika Lewat Pertemuan Pramuka Dunia

Informasi yang terhimpun, pencekalan Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf berdasarkan Surat Keputusan Nomor. KEP-76/D/Dip.4/04/2025 dan KEP-77/D/Dip.4/04/2025.

Hal itu lantaran, dugaan keterlibatan PT. SGC melakukan suap terhadap mantan pejabat Zarof Ricar. Hal itu terkuak pada jalannya sidang kasus Zarof Ricar di Jakarta.

Sementara itu, Lampost.co mengonfirmasi Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna pada 18 dan 19 Juli 2025. Namun yang bersangkutan belum merespon konfirmasi Lampost.co.

Oleh sebab itu, permasalahan SGC menjadi sorotan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) Provinsi Lampung. Seperti Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (AKAR), Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK), dan Koalisi Rakyat Madani (KERAMAT). Mereka juga telah melakukan aksi di depan Kantor Kejagung dan KPK beberapa waktu lalu.(Tim Media Group PWDPI).

BACA JUGA  “ Lagi, wartawan dianiaya dan diancam dibunuh saat meliput, pertaruhan nama baik Polrestabes Medan”

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *