,

Nikahi Siri Janda Pensiunan Tinggalkan Istri Sah, Kepala Sekolah di Maniis Purwakarta Terancam di Sanksi

oleh -1499 Dilihat
oleh

Nikahi Siri Janda Pensiunan Tinggalkan Istri Sah, Kepala Sekolah di Maniis Purwakarta Terancam di Sanksi

PURWAKARTABramastanews.com_Kepala Sekolah Sekolah Dasar Negeri 1 Gunungkarung, Kecamatan Maniis terancam dapatkan sanksi berat pasca nikahi seorang janda pensiunan secara siri.

Sebelumnya, sang Kepala Sekolah dikabarkan memiliki istri sah, namun kemudian tergoda janda pensiunan TNI bernama Lilis hingga akhirnya mereka menikah secara siri.

BACA JUGA  Keluarga Terduga Korban Kekerasan Seksual Asal Desa Tegaldatar Maniis Tak Lanjutkan Laporan, Terima Uang Damai?
BACA JUGA  Buntut Ramai Pungli, Kepala Sekolah SDN 3 Depok Mengundurkan Diri?

Menurut informasi atas persoalan tersebut, Enceng S.Pd, Kepsek SDN 1 Gunungkarung telah dipanggil Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta beberapa waktu lalu.

Informasi tersebut dikuatkan dengan keterangan yang disampaikan Pj Kepala Dinas Pendidikan yang disampaikan kepada awak media melalui sambungan seluler pada Jum’at (18/7/2025).

Menurut Pj Kadisdik yang disampaikan melalui pesan aplikasi whatsApp, pihaknya akan lakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku.

Terpisah, Enceng S.Pd, melalui percakapan dengan awak media pada (18/7) sampaikan bila dirinya memang sudah diperiksa pihak Disdik Purwakarta terkait persoalan tersebut.

BACA JUGA  Pelihara Kearifan Lokal, Dinas Pendidikan Kab Purwakarta Bangun Sekolah Ekologi Bernuansa Adat Sunda

“Terkait hal itu saya sudah bubuk (hancur) pak, ada yang melaporkan ke Dinas Pendidikan. Saya menerima segala sesuatunya saat di periksa disana, saat ini saya menunggu nasib berikutnya. Tapi kalau perlu untuk konfirmasi terkait saya, silahkan ke Pak Yusuf, kemarin saya sudah menyelesaikan dengan K3S.

“Saya tidak tahu nasib berikutnya nggak tahu seperti apa, saya sudah di BAP, dilaporkan juga sudah, kalau bapak mau membantu saya terima kasih. Kalau mau mempermasalahkan ini, saya sebetulnya sudah trauma, sama Pak Yusuf saja pak, K3S Kabupaten Purwakarta,” jelasnya.

Lebih lanjut saat disinggung soal istri sirinya yang merupakan pensiunan janda TNI, Enceng sampaikan dirinya sudah konfirmasikan semuanya ke Dinas Pendidikan.

BACA JUGA  Gadis 13 Tahun Asal Desa Tegaldatar Maniis Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual 8 Orang Pria

“Saya sudah laporkan segala sesuatunya ke Disdik Kabupaten,” pungkasnya.

Berdasarkan ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, pelanggaran terhadap aturan perkawinan dapat dikenakan sanksi disiplin berat seperti, penurunan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, bahkan diberhentikan tidak dengan hormat.

Sementara bagi janda pensiunan TNI yang menikah lagi, dalam beberapa keterangan disebutkan hak atas pensiun akan dihentikan.

(red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *