AWIBB : Kurang Sigapnya Tindak Polda Jabar Terhadap Perjudian

oleh -198 Dilihat

Bandung- Jabar || Bramastanews.com 

Diera teknologi seperti sekarang ini, Judi kembali mengalami metamorfosis. Justru keberadaannya menjadi lintas batas antar negara. Penyebabnya sekat yang belum membatasi, kini bisa ditembus oleh peran teknologi canggih. Hal ini terbukti dengan merebaknya perjudian bak seperti jamur di musim hujan, keberadaannya mudah ditemui di Kota Bandung. Yang di dalangi oleh David dan Eko Cs mafia bandar judi toko gelap (togel) di Kabupaten dan Kota Bandung.

Bukan hanya itu, Maraknya perjudian sering mengakibatkan masyarakat kecanduan untuk membeli atau bertaruh (judi). Sehingga tidak sedikit dampak yang dihasilkan membuat keluarga rumah tangga jadi berantakan karena uang ludes untuk bertaruh judi di Kota/kabupaten Bandung,Jumat, (12/1/2024).

Menurut Raja Simatupang selaku Ketua Awibb bekasi Raya yang kebetulan juga tergabung di dalam team investigasi awak media dimana pada hari Rabu,10/01/24 telah mendatangi Polda Jabar berhadapan langsung dengan penyidik DITRESKRIMUM polda Jabar Brigadir Riezkhia Dian Chelvano,SH. Yang mana melakukan konfirmasi perihal perjudian Togel tersebut. ” Amat disayangkan bahwa ada tangkapan dari team resmob Mabes Polri tapi yang ditangkap hanyalah tingkat pengecer dan itu pun cuma dari salah satu group, sementara dari group mafia David dan Eko Cs tidak ada yang tersentuh sama sekali. Sangat disayangkan team dari resmob Mabes Polri oleh BANIT SATRESMOB UNIT III Bripka Syaiful Bachri dan Bripka Eliaz Faizal Setiawan sampai turun melakukan penangkapan tapi tidak menyeluruh, ada apa dengan ini semua? ” Ujar bang Raja Simatupang.

BACA JUGA  OKNUM MAFIA HUKUM NYATA, KASUS PEMALSUAN HENRY SURYA TIDAK ADA KEJELASAN

Sangat disayangkan kenapa setingkat kota indah nan jantung kota ini,masih marak nya perjudian togel bagaikan benalu.

Hal ini harus menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum (APH) Kota dan Kabupaten Bandung, Ungkap Ketum Awibb bang Dika Mahaputra.

“Ketertiban masyarakat harus diperhatikan, salah satunya adalah meringkus semua mafia judi di Kota dan Kabupaten Bandung, dan jika ada oknum APH yang diduga terindikasi terlibat didalam mafia judi David dan Eko Cs maka Kapolri harus bertindak tegas terhadap oknum APH yang diduga terlibat,”kata Ketum AWIBB.

Ketua Umum Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Dika Mahaputra mengatakan pihak Kepolisian Polda Jabar harus sesegera mungkin meringkus bahkan memberantas semua komplotan David dan Eko Cs mafia judi togel bandar darat yang berkedok rumah makan warteg dan tambal ban di Kota dan Kabupaten Bandung.

BACA JUGA  Oknum Pegawai Dinas Kabupaten Bekasi Kelola Penampungan Sampah, Buang Ke Sungai

“Polisi Harus Bertindak Cepat untuk menangkap semua mafia judi jaringan David dan Eko Cs. Dengan demikian diharapkan masyarakat dapat menjalankan kehidupan tanpa ada perjudian, karena kegiatan judi di beberapa tempat di Kota Bandung sudah meresahkan masyarakat dan berdampak sangat merugikan bagi kehidupan berumah tangga,” ujar ketua Umum ALiansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) bang Dika Mahaputra (Dika)

Perlu diketahui:

Dalam pasal 303 KUHP, ketentuan hukuman untuk tindak pidana terkait perjudian diatur dalam ayat 1, yakni maksimal penjara 10 tahun atau denda Rp25 juta. Hukuman itu diberikan kepada pelaku yang terlibat dalam berbagai perbuatan terkait dengan usaha menyelenggarakan perjudian.

BACA JUGA  Peluang Mediasi MINIM..!! Kades Legoksari dan Anaknya Terancam Jadi Tersangka

Sumber : AWIBB (Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *