Kades Cipicung Bantah Terlibat Proses Tukar Guling ‘Tanah Kas Desa’ Narasumber Sebut “Dia Nyalo ke PT Lestari” 

oleh -1477 Dilihat
oleh

Kades Cipicung Bantah Terlibat Proses Tukar Guling ‘Tanah Kas Desa’ Narasumber Sebut “Dia Nyalo ke PT Lestari” 

PURWAKARTA – Dalam sebuah pertemuan yang digelar dikantor Desa, Lili Sadili, Kepala Desa Cipicung, Kecamatan Sukatani dihadapan awak media mengaku tak tahu menahu proses tukar guling lahan yang selama ini dikenal sebagai tanah kas desa (26/6/2025).

BACA JUGA  Puluhan Warga Pertanyakan Lahan Kas Desa Cipicung Jadi Obyek Tambang Perusahaan, Kades Sebut "Itu Terjadi di Masa PJ Kades"

Keterangan tersebut disampaikan Lili Sadili, pasca pertemuan di Balai Desa bersama puluhan warga yang saat itu datang pertanyakan beberapa kejanggalan termasuk salah satunya terkait tukar guling (ruislag) lahan dengan PT Lestari.

Lili tegaskan bila proses ruislag terjadi saat pemerintahan Pj bernama Patmapuri yang saat ini masih berdinas di Kecamatan Sukatani.

Dalam kesempatan itu Kades Cipicung menunjukkan 13 dokumen akta tanah yang diberikan pihak PT Lestari yang peruntukkannya disebutkan sebagai tanah kas desa.

BACA JUGA  Program DAK Air Minum di Desa Cipicung Sukatani Gagal, Kades Sebut nama DISPERKIM

Penjelasan yang disampaikan Lili Sadili dihadapan awak media dan beberapa pihak lainnya yang hadir saat itu diantaranya, pendamping warga, Babinsa, Ketua BPD, dan salah satu tokoh pemuda Desa Cipicung, menyebut bila kebijakan tukar guling mutlak diambil Pj Kades tanpa keterlibatannya.

Kades Cipicung meyakinkan bila dirinya tak menandatangani dokumen apapun terkait tukar guling tanah tersebut, dia mengaku hanya melanjutkan hasil kebijakan ruislag yang diambil PJ Kades sebelumnya.

“Yakin pa, teu pipilueun lah kana perjalanan eta mah asli, (yakin pak, nggak ikut-ikutan sama proses itu mah (ruislag) asli,” jelasnya dihadapan semua pihak yang hadir saat itu.

BACA JUGA  Kades Cianting Utara Diperiksa Unit Tipidkor Polres Purwakarta Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2022

Sebelumnya, eks Pj Kades Desa Cipicung bernama Patmapuri, saat dikonfirmasi dikantor Kecamatan Sukatani (30/6/2025) menyampaikan bila dirinya saat itu hanya memberikan surat rekomendasi kepada pihak perusahaan agar mengurus perijinan selanjutnya.

“Tanah Desa itu sebenarnya bukan tanah kas desa, tidak ada bukti kepemilikan tanah itu milik Desa. Saya sudah koordinasi dengan bagian Aset di Pemda tidak ada bukti, terus dengan BPN juga tidak ada, Bapenda juga tidak ada,” ujarnya.

Pernyataan Kepala Desa Lili Sadili yang mengaku tak tahu menahu proses tukar guling tanah kas desa dengan PT Lestari dikatakan tidak benar oleh seorang narasumber yang mengaku tahu persis proses terjadinya ruislag tersebut.

BACA JUGA  Mantan Kades Pangkalan Bojong di Duga Terlibat Penipuan, Domba Yang di Titip Korban di Masukkan ke Program Ketahanan Pangan

Menurut keterangan yang disampaikan narasumber, tukar guling tersebut sudah direncakan saat Lili Sadili menjabat Kepala Desa Cipicung diperiode pertama sebelum Pj Kades menjabat.

Bahkan dikataknnya bila tanah yang diserahkan PT Lestari kepada Pemerintah Desa seluas 14.200 m2 tersebut, sebagian merupakan tanah Lili yang dibeli pihak perusahaan.

Selain itu, kepada awak media narasumber juga sampaikan bila Lili ikut berperan dalam proses jual beli lahan warga yang akhirnya diserahkan kepada Pemerintah Desa Cipicung sebagai lahan pengganti tersebut.

BACA JUGA  Beredar Kabar APH Purwakarta Mulai Periksa Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Anjun Plered, Cek Faktanya Disini

“Dia ikut nyalo juga saat PT Lestari membeli lahan seluas 14.200 m2 untuk tanah pengganti, yang kini sudah diserahkan kepada pihak Desa,” jelasnya.

Terpisah, saat dihubungi melalui nomor kontak selulernya, Kepala Desa Cipicung belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan awak media perihal keterlibatannya dalam proses ruislag.

(gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *