,

Puluhan Warga Pertanyakan Lahan Kas Desa Cipicung Jadi Obyek Tambang Perusahaan, Kades Sebut “Itu Terjadi di Masa PJ Kades”

oleh -1136 Dilihat
oleh

Puluhan Warga Pertanyakan Lahan Kas Desa Cipicung Jadi Obyek Tambang Perusahaan, Kades Sebut “Itu Terjadi di Masa PJ Kades”

PURWAKARTABramastanews.com_Bahas beberapa persoalan yang jadi polemik dikalangan masyarakat, Pemerintah Desa Cipicung, Kecamatan Sukatani adakan pertemuan di Balai Desa pada 26 Juni 2025.

Pertemuan bersama puluhan warga tersebut turut dihadiri jajaran pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Babinsa Desa serta tokoh masyarakat.

BACA JUGA  Program DAK Air Minum di Desa Cipicung Sukatani Gagal, Kades Sebut nama DISPERKIM

Dalam pertemuan tersebut warga pertanyakan kebijakan Kepala Desa terkait lahan untuk lapangan sepak bola, program air bersih dan tukar guling lahan yang disebutnya tanah kas desa yang digunakan sebagai area tambang oleh perusahaan.

Sikapi persoalan tersebut, Kades Cipicung menjelaskan kedua poin penting terkait persoalan lahan yang diminta kalangan pemuda untuk lapangan sepak bola dan program air bersih yang saat ini terkendala non teknis.

Menanggapi penjelasan Kepala Desa bersama Ketua BPD, warga nampak memahami penjelasan serta solusi yang dipaparkan kedua lembaga Desa tersebut.

Menariknya, terkait persoalan tanah kas desa yang sempat dipertanyakan warga, dimana saat ini lahan tersebut diketahui digunakan pihak perusahaan sebagai area tambang, Kepala Desa akhirnya buka data serta riwayat kronologi lahan tersebut.

BACA JUGA  Mobil Dinas Camat Darangdan Dipakai Anak Diluar Peruntukan Dinas, Ini kata Kepala BKPSDM Purwakarta

Menurutnya, proses lahan yang disebut warga sebagai kas desa dimana diketahui jadikan area tambang perusahaan PT Lestari, terjadi saat pemerintahan Pj Kades bernama Patmapuri.

Dirinya mengaku tak terlibat dalam prosesnya, dikatakannya bila tanah tersebut memang sudah lama turun temurun sehingga dianggap oleh masyarakat sebagai tanah kas desa.

Lebih lanjut dalam pertemuan khusus, Kepala Desa menunjukkan dokumen Akta Tanah sebanyak 13 buah yang dalam redaksinya tertulis “Lampiran Serah Terima Pemanfaatan Tanah Kas Desa Berasal dari Hibah PT Lestari Mineral Nusantara”.

Jumlah luas tanah yang dihibahkan tersebut diketahui seluas 14.200 m2 dimana Pj Kepala Desa Patmapuri bertindak sebagai pihak kedua dalam dokumen serah terima tanah yang tertulis dibuat pada 30 Maret 2021.

BACA JUGA  Gadai Tanah Berujung Sengketa di Desa Margaluyu Kiarapedes, Keluarga Ahli Waris sebut Ada Pemalsuan Tandatangan

Menanggapi pertanyaan awak media dikantor Kecamatan Sukatani pada (30/6/2025), Patmapuri akui bila saat dirinya menjabat sebagai Pj Kades di Desa Cipicung menerima hibah lahan dari PT Lestari.

Patmapuri, mantan Pj Kades Cipicung saat bertemu awak media di kantor Camat Sukatani (30/6/2025).

Dirinya juga jelaskan bila tanah yang selama ini disebut sebagai kas Desa Cipicung tak memiliki legalitas kepemilikan.

BACA JUGA  Dinilai Berkinerja Buruk, KMP Laporkan Camat dan Sekcam Darangdan ke Ombudsman RI Jabar

“Tanah Desa itu sebenarnya bukan tanah kas desa, karena tidak ada bukti kepemilikan ktanah tersebut milik desa. Saya sudah berkoordinasi dengan bagian Aset di Pemda, tidak ada bukti, terus dengan BPN juga tidak ada. Bapenda juga, siapa tahu dulunya ada bukti SPPT atau lainnya, juga tidak ada,” ungkapnya.

“Jadi tanah kas desa itu diakui oleh pemerintah Desa Cipicung secara turun temurun tapi tidak ada bukti kepemilikan dan bukti pembayaran pajak juga tidak ada,” tambahnya kemudian.

Lebih lanjut saat disinggung soal adanya sebutan Ruislag (tukar guling) lahan yang diklaim sebagai tanah kas desa itu dan kemudian digunakan sebagai area tambang, mantan Pj Kades Cipicung sampaikan bila dirinya saat itu sebagai Pj Kepala Desa hanya memberikan rekomendasi kepada pihak perusahaan untuk mengurus perijinan selanjutnya atau mengurus kepemilikan lahan tersebut.

BACA JUGA  Puluhan Rumah Roboh di Pasirmunjul Kecamatan Sukatani Purwakarta Akibat Pergerakan Tanah

Dirinya juga sampaikan rekomendasi tersebut disampaikannya secara tertulis atas nama pemerintah desa dimana pembahasannya melibatkan masyarakat setempat, BPD dan Camat Sukatani saat itu.

Sayangnya, beberapa warga sampai saat ini mengaku heran dengan kebijakan Pj Kades Patmapuri saat itu, sebab proses terjadinya hibah dari PT Lestari berbarengan dengan digunakannya lahan yang dianggap kas desa tersebut sebagai area tambang.

(Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *