Tom Lembong Dapat Abolisi, Seluruh Proses Hukumnya Dihentikan?
JAKARTA – Usulan abolisi Presiden Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) akhirnya disetujui DPR RI.
Abolisi sendiri mengandung arti pengahapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.
Abolisi merupakan hak istimewa atau hak proregatif Presiden dimana dalam pelaksanaannya diatur sesuai ketentuan UUD 1945 pasal 14.
Permohonan abolisi tersebut diketahui disampaikan Presiden Prabowo kepada DPR RI melalui Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
Atas pemberian abolisi yang dikabarkan sebelumnya diusulkan Menteri Hukum kepada Presiden, seluruh proses hukum yang dijalani Tom Lembong dihentikan.
Hal itu disampaikan Supratman, Menteri Hukum saat selesai mengikuti rapat bersama DPR di Senayan pada Kamis (31/7/2025).
Selain persetujuan abolisi yang diberikan terhadap Tom Lembong, usulan amnesti terhadap 1.116 orang yang telah menjalani pidana termasuk Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Sebelumnya vonis 4,5 tahun penjara dan denda ratusan juta yang dijatuhkan kepada Tom Lembong memicu reaksi publik.
Usai vonis tersebut jagat sosial media di Indonesia ramai-ramai bahas dan komentari putusan pengadilan yang dianggap sebagai kriminalisasi terhadap mantan Mendag itu.
Bahkan diduga buntut vonis tersebut, beredar tagar di sosial media yang serukan save Tom Lembong.
(red)










