Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Satpas Polrestabes Bandung menegaskan seluruh biaya penerbitan dan perpanjangan SIM sudah sesuai regulasi. Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk transparansi sekaligus komitmen pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan bebas percaloan.
Kasatlantas Polrestabes Bandung melalui Satpas menyatakan, tarif resmi mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP di lingkungan Polri. Untuk SIM C baru dikenakan biaya Rp100.000, sementara SIM A baru Rp120.000. Pembayaran dilakukan via bank atau loket resmi yang ditunjuk. Biaya tes kesehatan dan psikologi tidak termasuk PNBP karena dikelola pihak ketiga yang sudah bekerja sama resmi.
30 Juni 2926.
Satpas juga mengingatkan masyarakat agar tidak membayar di luar ketentuan dan selalu minta bukti bayar sah. Untuk SIM hilang atau rusak, proses penerbitan ulang mengacu Perpol Nomor 5 Tahun 2021. Pemohon wajib validasi data untuk cegah penyalahgunaan identitas. Layanan ini bisa diurus di Satpas Induk atau Mal Pelayanan Publik MPP tanpa biaya tambahan di luar PNBP.
Terkait ujian praktik, Satpas memastikan simulator dan lintasan SIM C sudah sesuai standar Korlantas Polri. Fasilitas dirancang untuk menguji kemampuan, refleks, dan kepatuhan calon pengemudi demi keselamatan. Perawatan dan kalibrasi alat dilakukan berkala agar tetap relevan dengan kondisi di jalan tanpa menurunkan standar.
Komitmen bebas calo dipertegas lewat kebijakan *Zero Tolerance*. Provost dan Sie Propam disiagakan di titik rawan. Area pelayanan disterilkan, hanya pemohon dengan kartu identitas khusus yang boleh masuk. Jika ada anggota terbukti main mata dengan calo, sanksi disiplin dan kode etik siap menanti.
Ke depan, Satpas Polrestabes Bandung terus dorong transparansi dan digitalisasi. Tarif resmi, alur layanan, dan maklumat pelayanan dipasang di lokasi strategis serta medsos resmi. Masyarakat juga diarahkan pakai aplikasi SINAR untuk kurangi tatap muka. Kanal pengaduan seperti hotline dan kotak saran dibuka lebar demi pelayanan yang cepat, mudah, dan berkepastian hukum.
*nengsih*











