KPUD Kabupaten Bekasi Umumkan DCS 2024

oleh -89 Dilihat
oleh

Bekasi, bramastanews.com –
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Sebanyak 820 Daftar Calon Sementara (DCS) Legeslatif Pemilu 2024 tersendiri dari 524 calon dari laki – laki dan 296 calon perempuan.

Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap calon sementara yang diumumkan tersebut. Tanggapan masyarakat tersebut dapat harus disampaikan secara resmi, kata Jajang Rabu, (,23/08/2023).

Jajang Wahyudin Ketua KPUD Kabupaten Bekasi mengungkapkan bahwa terdapat 18 partai politik yang akan bertarung merebutkan 55 kursi dalam pemilihan legislatif 2024. Namun, tidak semua partai politik mengajukan 55 calon sementara, ada juga yang mengajukan jumlah calon di bawah itu. Meskipun demikian, KPUD tetap memberikan kesempatan kepada seluruh partai politik untuk mengubah nomor urut atau menggeser dapil pada Bacalegnya namun tidak bisa menambahkan jumlah bacaleg parpol.

BACA JUGA  Launching Tombol SIRINE UPTD PSC 119 Kabupaten Bekasi Tentang Kegawatdaruratan Medis

“Perubahan tersebut dapat berupa pergeseran nomor urut atau dapil. Adapun partai politik yang mengajukan calon di bawah 55 kursi tidak diizinkan untuk menambah jumlahnya,” terang Jajang.

KPUD Kabupaten Bekasi berharap agar masyarakat dapat mengetahui proses penetapan DCS hingga menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 3 November yang akan datang. Untuk itu, pengumuman dan pemberitaan mengenai calon sementara ini akan dilakukan bekerja sama dengan media massa, sehingga informasi tersebut dapat diketahui oleh sebanyak mungkin masyarakat,” tambah Jajang.

BACA JUGA  Cara mudah bermitra dengan Komifo Kota Bandung: Layanan Kemitraan Diskomifo " Bandung Smart Sity "

“Selain itu, KPUD Kabupaten Bekasi juga mengingatkan agar semua pihak tetap mematuhi proses pengajuan dan perubahan DCS sesuai dengan peraturan yang berlaku. Keterbukaan dan transparansi yang tinggi dalam proses ini diharapkan dapat menciptakan pemilihan yang adil dan demokratis.” Ujarnya.

Dalam hal ini, KPUD Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk menjaga profesionalitas dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa semua proses pemilihan dilakukan dengan integritas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPUD juga mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat aktif dalam memantau dan memberikan tanggapan terhadap calon sementara yang diumumkan, sambung Jajang

BACA JUGA  Terkait Pelanggaran Etik ASN, MAF: Pj. Bupati Bekasi Harus Segera Diberhentikan

“KPUD Kabupaten Bekasi mengucapkan terima kasih atas dukungan dan peran serta masyarakat dalam menjaga proses demokrasi yang adil dan berkualitas. Dengan kerjasama kita semua, pemilihan legislatif 2024 di Kabupaten Bekasi dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang mampu mewujudkan kemajuan bagi masyarakat secara keseluruhan,” tutupnya.

(***)

Penulis: Editor

Gambar Gravatar
Direktur Di PT. Internusa Media Group