KELEBIHAN BAYAR PADA BEBERAPA PAKET KEGIATAN PEMBANGUNAN JALAN, CERMIN BURUKNYA KINERJA DINAS PU PURWAKARTA

oleh -1823 Dilihat

 

Purwakarta.Bramastanews.com

Pada pelaksanaan paket kegiatan pembangunan jalan di Dinas PU Purwakarta tahun anggaran 2021 ditemukan beberapa hal janggal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) TA 2021 ditemukan kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh Dinas PUBMP Purwakarta kepada beberapa perusahaan pelaksana kegiatan.

Hal tersebut ternyata disebabkan adanya kekurangan volume pekerjaan pada sembilan paket kegiatan diantaranya:

1).Peningkatan Jalan
Ciririp-Sukasari
2).Peningkatan Jalan
Jatimulya-Pasar
minggu
3) Peningkatan Jalan
Cikaliung – Munjul
4). Peningkatan Jalan
Kembangkuning
-Cibinong
5). Peningkatan Jalan
Babakan Cikao –
Cikao Bandung
6). Peningkatan Jalan
Cibungur – Dangdeur
7). Peningkatan Jalan
Neglasari – Cilingga
8). Peningkatan Jalan
Warung jeruk –
Galumpit
9). Peningkatan Jalan
Sumbersari –
Kiarapedes

BACA JUGA  Desa Karang Rahayu Di Duga Kuat Lakukan Pungli PTSL

Total kelebihan bayar dari sembilan paket kegiatan tersebut berjumlah
Rp. 841.879.334

Di duga hal itu terjadi akibat buruknya kinerja Dinas PU dalam hal ini Kepala Dinas PU Purwakarta selaku pengguna anggaran yang kurang optimal dalam pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan.

Juga Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan selaku KPA dan PPK kurang cermat dalam pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya.

Hal itu sesuai pemaparan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI.

Berdasarkan temuan itu BPK RI memerintahkan Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dan Jembatan selaku KPA dan PPK untuk lebih cermat dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, memproses kelebihan pembayaran sebesar 841.879.334 sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

BACA JUGA  Rapat Paripurna, Sepakati Perubahan APBD Konkep Tahun 2024.

Keebihan bayar yang terjadi telah kangkangi Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada pasal 7 (huruf f), pasal 11 ayat 1 (huruf i), pasal 8 (huruf c), pasal 27 ayat (6) dan pasal 78 (ayat 3 dan 5).

Bahwa berdasarkan hal itu telah terjadi tindakan yang berlawanan dengan Perpres tersebut dimana para pihak yang terkait dalam pengadaan barang /jasa harus mematuhi etika antara lain menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara, dan seterusnya.

BACA JUGA  Cemari Lingkungan, PT RMK Energy Digeruduk Mahasiswa

Apakah hal ini terjadi akibat ketidakbecusan pihak Dinas PUBMP dalam pengendalian dan pengawasan kegiatan.

Bukankah paket kegiatan yang dilelangkan dalam pengawasannya juga bantu dengan pengawasan konsultan lapangan.

Mengapa bisa terjadi di banyak paket….

Sampai berita ini dimuat pihak Dinas PU Purwakarta tidak memberikan waktu/kesempatan untuk wawancara, bahkan terkesan menghindar dan menutup serta menghalangi awak media dalam mencari informasi.

Sebab sudah empat kali di temui, dua kali bersurat namun pihak Dinas PU bungkam seribu bahasa. ( gunawan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *