LQ indonesia Law Firm: Adanya Dakwaan Alternatif Pertanda Jaksa Tidak Yakin Dalam Perkara KSP SB

oleh -573 Dilihat

Jakarta || Bramastanews.com

 

Kamis tanggal 2 Maret 2023, diadakan sidang perdana KSP Sejahtera Bersama dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Bogor. Situasi sidang penuh sesak dengan penonton yang hadir di sidang tersebut.

Jaksa Penuntut Umum secara bergantian membacakan dakwaan para Terdakwa Perkara KSP SB, dimana Terdakwa di dakwaan kasus Pidana perbankan pasal 46 UU Perbankan ATAU pidana penipuan pasal 378 KUH Pidana DAN TPPU.

LQ Indonesia Law firm mengkritisi penyusunan dakwaan alternatif kumulatif ini. “Sama lemahnya dengan dakwaan Indosurya, memberikan peluang untuk hakim melepaskan terdakwa dan menjatuhkan hukuman ringan dengan penyusunan dakwaan seperti ini.” Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Law firm Advokat Bambang Hartono, SH, MH.

Dijelaskan oleh LQ, pasal 46 UU Perbankan ini ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, sangat berat. Sedangkan pasal Penipuan dengan ancaman maksimal hanya 4 tahun. “Konsekuensi hukum dengan mengenakan dakwaan alternatif yang di tandai dengan kata ATAU adalah hakim boleh memilih pasal atau pidana mana yang mau hakim kenakan ke Terdakwa. Jadi bisa saja JPU menuntut 15 tahun penjara dengan pasal Perbankan dan TPPU dan hakim memilih memvonis 4 tahun dengan pasal penipuan. Parahnya dakwaan JPU sangat lemah dan tidak menggambarkan tindakan pidana yang jelas dalam hal UU Perbankan, melainkan lebih mengutamakan adanya kerugian atau gagal bayar dalam kasus keuangan yang bisa diinterpretasikan sebagai perbuatan Perdata yang bisa mengakibatkan Terdakwa di vonis lepas seperti halnya kasus Indosurya.” Jelas Advokat Bambang.

Namun, untungnya dalam hal ini KSP SB tidak memiliki resources untuk menyogok dan menyuap layaknya Indosurya karena aset KSP SB kebanyakan properti dan barang tidak bergerak lainnya. “Beda dengan Indosurya yang selain Koperasi punya Perusahaan keuangan lainnya seperti sekuritas, Finance/leasing company sehingga kekuatan cash/liquid untuk menyuap oknum jaksa dan hakim lebih besar.” Ujar LQ Indonesia Law firm.

Dijelaskan LQ Indonesia Law firm bahwa hakim itupun jika mau terima suap dan melepaskan Terdakwa tidak gegabah, oknum mencari celah hukum untuk menjustifikasi putusan mereka. Oleh karena itu dari susunan dakwaan Jaksa yang lemah saja, Hakim sudah tahu bahwa JPU tidak yakin akan dakwaannya makanya di buat alternatif. Dalam kasus dimana JPU yakin tentunya akan mengunakan Dakwaan Kumulatif dan membuktikan semua tindakan kejahatan yang dilakukan terdakwa. “Hakim yang melihat bahwa Jaksa saja tidak yakin akan mempengaruhi pertimbangan hakim dan akhirnya bisa berimbas kepada ringannya pidana kepada para Terdakwa. Hal ini tidak akan memberikan keadilan kepada para korban.”

LQ Indonesia Law  firm yang adalah kuasa hukum dari puluhan Korban KSP SB menyatakan bahwa sebenarnya yang diinginkan oleh para korban adalah pengembalian ganti rugi, namun tidak adanya itikat baik dari pengurus KSP SB inilah yang memicu para korban untuk menghubungi LQ di :

0817-489-0999 Tangerang

0818-0489-0999 Jakarta Pusat

0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya untuk mengambil jalur pidana sebagai jalan terakhir.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *