Kuasa Hukum Korban Dugaan Penghinaan Wartawan Resmi Layangkan Somasi

oleh -118 Dilihat

Karawang-Jabar || Bramastanews.com

 

Sebagai penerima kuasa dari Nendi Wirasasmita, Lawyer Yaya Taryana, S.H., M.H., membuktikan keseriusannya dalam menangani kasus dugaan penghinaan yang dialami klien-nya. yakni Nendi Wirasasmita selaku Pimpinan Perusahaan media dutapublik.com yang dilakukan oleh H. Entang, pada Senin (27/3) lalu, dengan tempat kejadian di Mapolsek Lemahabang Polres Karawang Polda Jabar.

Dalam keterangan persnya, Yaya Taryana, yang juga sebagai Divisi Hukum media dutapublik.com mengatakan, bahwa dirinya telah melayangkan surat somasi kepada H. Entang.

“Kita laksanakan tugas kita selaku penerima kuasa dengan melayangkan somasi ke Pak Haji Entang. Tidak mungkin somasi itu dilayangkan, jika tidak ada latar belakangnya. Somasi ini bertujuan untuk mencari solusi, bagaimana itikad baiknya Pak Haji Entang untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh klien saya, yaitu Pak Nendi Wirasasmita. Intinya, sebagai langkah awal kita akan meminta klarifikasi dari pihak yang ter somasi,” ujarnya, pada Minggu (12/3).

Jika tidak ada itikad baik dari pihak yang disomasi, lanjut Yaya Tayana, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum berikutnya.

“Jika besok (Selasa, 14 Maret 2023) yang disomasi tidak datang, berarti tidak ada itikad baik! Jelas kita akan melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan hukum pidana,” tegasnya.

Yaya Taryana menanggapi terkait rekaman suara saat klien-nya meminta klarifikasi kepada H. Entang di tempat kejadian, yaitu di Mapolsek Lemahabang.

“Saya memang bukan ahli untuk mengukur percakapan antara klien saya dengan Pak Haji Entang yang ada di rekaman suara itu. Namun, kalau pendapat saya bahwa dari nada bicara Pak Haji Entang memperlihatkan unsur kesengajaan dan unsur arogansi. Dan memang ucapan itu ditujukan kepada klien saya.”

“Jadi, kalau Pak Haji Entang berdalih ini itu, kalau pendapat saya, narasinya ini jelas ditujukan kepada seseorang dengan penuh kebencian, kesombongan, dan arogansi dari yang bersangkutan,” urainya.

Terkait video konten H. Entang yang memberikan klarifikasi, Yaya Taryana menuturkan, bahwa itu sah-sah saja.

“Kalau hal itu silahkan saja, orang punya hak berkelit. Apalagi dalam kasus pidana ini dikenal ada Hak Ingkar. Namun, selaku kuasa hukum berharap, klarifikasinya ini dengan penuh itikad baik dengan memenuhi undangan yang kami layangkan dalam bentuk somasi itu.”

“Nah, saat itulah kita akan mendengarkan klarifikasi yang seutuhnya. Ketika Pak Haji Entang membuat video, itu hanya sebuah konten, bukan berarti sebuah klarifikasi, menurut saya! Itu belum menunjukan sebuah itikad baiknya. Karena kita belum mengkonfrontir beberapa data yang akan disodorkan ke yang bersangkutan,” tuturnya.

Menurut Yaya Taryana, jika mediasi tidak tercapai, makan upaya hukum sebagai langkah terakhir pasti akan ditempuh.

“Coba nanti kita lihat bersama klarifikasinya seperti apa. Karena ini melibatkan profesi seseorang, di mana yang menyandang profesi ini bukan cuma satu orang, bahkan bisa ribuan yang berprofesi wartawan di negeri ini, dan ini sudah melecehkan dan merendahkan seorang media.”

“Hukum ini harus menjadi Panglima. Artinya, hukum ini harus membawa masyarakat cara bersikap, cara pandang, dan lain-lain. Hukum sebagai Panglima ini, artinya agar perilaku-perilaku seperti ini mendapatkan efek jera dengan adanya hukum. Sehingga, kenyamanan dalam bermasyarakat jadi terusik dengan pelekatan nama Oteng-Oteng kepada seseorang yang berprofesi wartawan. Jangankan kepada yang berprofesi wartawan, kepada orang biasa aja itu merupakan suatu hal yang tidak mengenakan. Makanya ada hukum!,” tuturnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *