Kuburaya Kalbar-Bramastanews.com
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat turun langsung ke lokasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di lokasi Parit Tembakol Dusun Kenanga Desa Punggur Kecil Kec. Sungai Kakap Kab. Kubu Raya, Kalimantan Barat dengan titik koordinat -0.0171334,109.285054, Sabtu 11/2/23/. jam 17.00 Wib.
Sebelumnya kebakaran lahan seluas 5 Ha sudah dilakuakan pemadamam oleh Polsek Sungai Kakap jajaran Polres Kubu Raya, MPA(masyarakat peduli apai), dan warga setempat dengan titik lokasi sejauh 25 Kilometer.
Kapolres Kubu Raya didampingi Kapolsek Sungai Kakap, Kanit Reskrim, Bhabinkamtibmas bersama MPA mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan investigasi serta melakukan patroli api untuk mencegah kembali hidupnya lidah api.
Dilokasi kebakaran lahan gambut itu udara masih terasa panas, namun tak urung menghentikan langkah petugas untuk melakukan pendinginan, usaha keras pun dilakukan MPA bersama petugas untuk menemukan sumber air dimalam yang gelap itu, sedikit demi sedikit lidah api dapat didinginkan, petugas pun berharap api tidak muncul kembali.
Kami sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait motif dan pemilik terbakarnya lahan seluas 5 Hektar ini, hasil investigasi masih kami dalami, kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Sungai Kakap AKP Dede Hasanudin, S.H, Sabtu, 11/2/23 jam 23.45 Wib.
“Lahan ini segera akami plang yang berisiakan PERHATIAN AREA LAHAN INI DALAM PROSES PENGAWASAN, TELAH MELANGGAR PERATURAN GUBERNUR NOMOR 103 TAHUN 2022 TENTANG LARANGAN MELAKUKAN PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN., tegas Dede.
Perludiketahui, setiap hari petusa melakukan himbauan larangan pembakaran lahan dan hutan melalui sambang dan patroli Karhutla kepada warga yang berlokasi ditempat-tempat seringnya terjadi kebakaran lahan dan Hutan, tutur Dede.
Pihaknya pun menghimbau, kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara di bakar pembakaran melainkan gunakan cara sesuai PERGUB 103 tahun 2020, tentang Pembukaan Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal.
Sumber:Polres Kuburaya Polda Kalbar
JN/98