Jakarta || bramastanews.com
LQ Indonesia Law firm mendapatkan kuasa dari Bank Summa dalam Likuidasi yang diwakili oleh WSK untuk kepengurusan dana senilai 70 Milyar atau dengan kurs saat itu senilai 30 Juta USD yang awalnya dipinjamkan Bank Summa kepada Gunung Agung Group dengan jaminan corporate guaranty dan personal guaranty Made Oka Masagung dan Esther Riawaty Hari dibuat dihadapan Notaris RN Sinulingga. Namun, ternyata tidak ada itikat baik sama sekali dari pihak Made Oka Masagung, dkk dan tujuan mereka ternyata diduga menipu dan menggelapkan dana tersebut setelah bertahun-tahun kami menunggu janji pembayaran, tapi hanya dijanjikan saja tanpa ada realisasi.
LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan tertulisnya kepada media menyampaikan bahwa sudah dua kali melayangkan somasi kepada Made Oka Masagung, Esther Riawaty Hari dan Tanto Sudiro atas dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang sejumlah 30 Juta dollar. Advokat Bambang Hartono, SH, MH selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan “Modus ketiga orang tersebut adalah setelah meminjam uang untuk membangun pabrik bir Bali Hai, namun, setelah pabrik dijual uang tidak dikembalikan dan diduga digelapkan. Lalu kemudian di cuci ke beberapa aset lain seperti membeli perusahaan asuransi Asoka Mas. Kami ada bukti awal yang akan kami berikan ke aparat kepolisian dalam waktu dekat. Jika diuangkan saat ini 30juta usd senilai kurang lebih setengah triliun rupiah. Made Oka Masagung dan Esther Riawaty Hari adalah suami istri yang diduga mencuci uangnya melalui nominee Tanto Sudiro. Dalam dokumen akta jua beli saham perusahaan asuransi Asoka Mas, juga nama Tanto Sudiro muncul kembali sebagai Direksi Asuransi Asoka Mas setelah dibeli melalui PT Transpacific MutualCapita.”
LQ Indonesia Lawfirm juga menyoroti Made Oka Masagung yang saat ini ditahan di Lapas Tangerang terkait kasus Setya Novanto. “Dalam perkara ini, agak berbeda karena ini istrinya diduga berperan juga membantu dan ikut serta dalam dugaan pidana tersebut. Jadi untuk awal kami akan melaporkan tiga orang diatas. Tidak menutup kemungkinan bahwa dalam proses lidik dan sidik nanti jika ditemukan aliran dana maka anaknya juga bisa diseret dalam ranah hukum. Karena dalam hal nya kluarga, uang setengah triliun agak mustahil dipakai dan disembunyikam sendirian. Kami akan proses tuntas dan berikan efek jera.” Ujar Advokat Bambang Hartono, SH, MH dari LQ Indonesia Lawfirm.
Saat ini LQ Indonesia Lawfirm sedang mengumpulkan bukti awal untuk membuat laporan polisi. Sudah berpuluh-puluh dokumen termasuk akta jual beli PT Asuransi Asoka Mas yang dbeli dari Asuransi Jasa Indonesia sebagai dugaan aliran dana pencucian uang yang dilakukan Made Oka Masagung dkk. “Dalam waktu dekat pasal 372, 378 jo 55,56 KUHP serta pasal 3,4,5 UU TPPU. Kami sedang berkordinasi dengan reskrim Polri.” Tutup Advokat Bambang.
LQ Indonesia Lawfirm memiliki 4 cabang di Indonesia antara lain di kota Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas. LQ Indonesia Lawfirm memiliki expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan dan korporasi.
LQ dapat dihubungi di :
0817-489-0999 Tangerang
0818-0489-0999 Jakarta Pusat
0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.