Polemik Pemberhentian Ketua RW, Tokoh Pemuda Desa Sukajadi “Agus Salim Tidak Patut Ditunjuk Sebagi Pj Desa Sukajadi”

oleh -102 Dilihat

Kabupaten Bekasi – Jawabarat|| Bramastanews.com-Tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh mantan Pj. Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi Agus Salim ,SE kepada A. Supardi Ketua RW 06 Dusun III Kp.Caringin Desa Sukajadi Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi dinilai arogan dan diktator, tanpa mementingkan terlebih dahulu azas musyawarah dalam mengambil tindakan.

Hal tersebut berkaitan dengan pemberhentian salah satu Rukun Warga ( RW ) 06 Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi. Dengan menerbitkan surat Keputusan Kepala Desa Nomor 121 Tahun 2O22.

Dengan mengacu kepada surat KP. 30.03/061/Skjd/2022 tentang pengangkatan dan ketua RW/RW Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya Masa Bakti 2022-2024 dalam jabatan Ketua RW 06 di nyatakan dicabut.

Dengan adanya Pemberhentian Aparatur Desa Sukajadi dalam hal ini Ketua RW 06 A.Supardi yang sudah menjabat beberapa tahun bersama pemerintahan Kepala Desa 3 periode ( Alm ) Eman Supriatna, yang meninggal beberapa bulan lalu.

Ketua RW 06 yang di berhentikan A.Supardi mengungkapkan “saya sangat kecewa atas pemberhentian secara sepihak ini, pasalnya jika dilihat dari surat Pemberhentian saya ( A Supardi-red ) selaku Ketua RW 06, yang di tetapkan di Desa Sukajadi pada tanggal 12 November 2022, secara aturan prosedural tidak serta dengan mekanismenya diduga sesuai apa yang sudah dilakukan oleh pihak Desa dalam hal ini pak Agus Salim mantan PJ.Desa Sukajadi, saya menilai ini sangat dipaksakan, dengan dalih mosi tidak percaya dari warga namun faktanya saya baik- baik saja dengan warga menjalankan tugas sebagai Ketua RW sesuai dengan tupoksinya, warga mana yang somasi saya, apa alasannya, ujug-ujug dikeluarkan surat pemberhentian kepada saya, tanpa ada konfirmasi dan musyawarah atau diberikan peringatan melalui surat peringatan atas apa yang dilanggar atau kesalahan yang saya lakukan” beber A.Supardi Kamis 22/12/2022.

BACA JUGA  Meningkatkan Ekonomi Bagi Masyarakat Menengah Kebawah DPC Papera Kabupaten Bekasi Gelar Konsolidasi Warung Juang

Supardi sangat menyayangkan dan kecewa serta menyesalkan keputusan yang dilakukan Pj.Desa Sukajadi.

“Loh kenapa kok saya langsung diberhentikan secara sepihak tanpa ada konfirmasi kesalahan apa yang saya langgar, ta-tau saya dapat surat pemberhentian, tanpa ada pemanggilan untuk klarifikasi,” ucap A.Supardi dengan nada marah, saat di konfirmasi tim media.

Semetara itu awak media mengkonfirmasi mantan Pj. Agus Salim melalui telephon, dirinya mengatakan, “pemberhentian tersebut dilakukan itu sudah sesuai bang, karena mengacu dari pengaduan warga/masyarakat yang dilampirkan tanda tangan warga, itu sudah layak untuk di lakukan pemberhentian terhadap Supardi selaku RW 06. namun tidak dilakuan musyawarah terlebih dahulu, kata Agus Salim.

Awak Media juga mengkonfirmasi Rusdi Selaku Camat Sukakarya melalui Via WhatsAppnya mengatakan, bahwa dengan adanya pemberhentian atau pemecatan salah satu RW di Pemerintahan Desa Sukajadi tidak mengetahuinya, bahkan tidak dapat tembusan dari pihak Desa, terutama mantan Pj itu sendiri. “belum ada tembusan terkait hal tersebut ke Kecamatan” tulis Camat Rusdi dalam pesan WatsAppnya.

BACA JUGA  Berikan Pembekalan Personel Pengamanan TPS, Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Atensikan Hal Ini

Dengan adanya pemberhentian salah satu aparatur Desa ( Ketua RW 06 ) mengundang respon dan berbagai tanggapan dari kalangan warga dan masyarakat Desa Sukajadi.

Salah satu nya Away yang akrab disapa bang Away, dirinya menganggap kejadian pemberhentian salah satu Ketua RW di pemerintahan Desa Sukajadi ini sesuatu tindakan yang berlebihan, arogan dan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh mantan Pj. Desa Sukajadi sdr.Agus Salim.

“Semestinya pak Agus Salim saat menjadi Pj.di Desa Sukajadi harus mempertimbangkan tindakannya itu secara profesional, objektif dan lebih menjujung tinggi nilai-nilai musyawarah dalam mengambil tindakan, jangan hanya mendengar dan menerima aduan dari salah satu pihak saja. Warga RW 06 itu banyak, pasti ada yang pro dan kontra terhadap Ketua RW nya dalam hal ini A.Supardi, mekanisme nya pun harus jelas sesuai dengan pelanggaran nya yang dilakukan A.Supardi selaku Ketua RW 06, apakah harus langsung diberhentikan tanpa ada musyawarah atau tabayun dengan pihak yang berselisih, apakah tidak ada surat peringatan atau peringatan jika memang kesalahan dan pelanggarannya kecil, saya rasa itu harus dilakukan oleh seorang pemimpin bukan menggunakan kekuasaannya untuk semena-mena kepada bawahannya, main pecat, main berhentikan tanpa mempertimbangkan faktor faktor lainya, dan ini bisa menjadi polemik yang melebar jika A Supardi tidak terima dengan pemecatannya yang seolah olah setingan dengan mengatasnamakan warga yang somasi” cetus Away.

BACA JUGA  Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, Bersama Kabag OPS KOMPOL Hendro Suwarno dan Wadanyon Pelopor D AKP Irfan Abdul Gofar, S.I.K, Menyambangi PPK Di Wilayah Hukumnya

Lanjutnya, Away meminta kepada Kepala Dinas DPMD Kabupaten Bekasi Rahmat Atong untuk memberikan teguran sanski kepada anak buahnya Sdr.Agus Salim yang di tunjuk sebagai Pj. Desa Sukajadi yang menjalankan tugasnya dengan semena-mena dan kesewenang-wenangan dan membuat gaduh di wilayah Desa yang ditugasinya sebagai Pj.Tandasnya.

“Saya salah satu warga dari Desa Sukajadi sangat menyayangkan dan menyesalkan mantan Pj.Desa Sukajadi sdr.Agus Salim yang tidak bisa memimpin Desa kami, malah membuat kisruh dan gaduh, dan saya rasa sdr Agus Salim tidak patut lagi ditunjuk sebagai Pj Desa dimanapun karena dengan cara semena-menanya memberhentikan aparatur desa yang sudah mengabdi bertahun- tahun, dengan sepihak dan arogan dengan kekuasaannya, apalagi tanpa meminta pertimbangan kepada Camat sebagai atasannya, menurut saya serang Agus Salim tidak mempunyai etika, sopan santun dan sombong” pungkas Away tokoh pemuda Kp.Gili-Gili. ( RW )

.