Terkait pemberhentian salah satu Rukun Warga ( RW ) 06 Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi. Dengan Keputusan Kepala Desa KP. 30.03/061/Skjd/2022 tentang pengangkatan ketua RW/RW Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya Masa Bakti 2022-2024 dalam jabatan Ketua RW 06 di nyatakan di cabut menjadi polemik.
Pasalnya di lihat dari Surat Pemberhentian yang di tetapkan di Desa Sukajadi 12 November 2022, serta aturan prosudural serta mekanismenya di duga tidak di lakukan oleh pihak Desa ( Pj Agus Salim ) terkesan sepihak.
Supardi selaku ketua RW 06 sangat menyayangkan dan menyesalkan keputusan yang di lakukan pihak Desa, “kenpa ko saya langsung dapat surat dari Desa bahwa saya di berhentikan tanpa ada surat pemanggilan untuk klarifikasi,” ucapnya saat di konfirmasi Awak Media.
Saat di konfirmasi Pj Agus Salim melalui Via Telephon mengatakan, ” pemberhentian tersebut di lakukan itu sudah sesuai bang, karena mengacu dari pengaduan warga/masyarakat yang di lampiran tanda tangan warga, itu sudah layak untuk di lakukan pemberhentian terhadap Supardi selaku RW 06
Di waktu yang sama Awak Media Bramastanews.com mengkonfirmasi Camat Sukakarya Rusdi melalui Via WhatsApp mengatakan, bahwa dengan adanya pemberhentian/pemecatan salah satu RW, Rusdi tidak mengetahui bahkan tidak dapat tembusan dari pihak Desa, terutama Pj itu sendiri. “belum ada tembusan terkait hal tersebut ke Kecamatan” Singkat nya. ( red )