Jakarta, bramasatanews.com- Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) bersama masyarakat Kabupaten Bekasi meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera mencopot Dani Ramdan dari jabatannya saat ini sebagai Pj Bupati Bekasi.
Desakan BKPK disampaikan pada momentum Hari Pahlawan tanggal 10 November 2022 di sekitar Kantor Kementerian Dalam Negeri jalan Merdeka Utara, Gambir Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2022) siang.
Dalam orasinya, Ketua BKPK perwakilan Kabupaten Bekasi Hidayat menyebut Dani Ramdan terbukti membuat kesepakatan tertulis dengan pihak lain untuk menduduki jabatan sebagai Pj Bupati di Kabupaten Bekasi.
“Dani Ramdan selaku Aparatur Sipil Negara yang menjabat Kepala Badan Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat pada pertengahan April menandatangani Kesepakatan dengan Doni Ardon selaku Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi. Kesepakatan tersebut bernada permintaan sesuatu berhubungan dengan jabatan untuk menjadi Pj Bupati Bekasi tanggal 22 Mei 2022 lalu,” ungkap Hidayat.
Dalam kesepakatan itu BPKP menilai Dani Ramdan telah menjadi perantara untuk tujuan mendapatkan keuntungan pribadi dan orang lain.
“Dalam kesepakatan itu, Dani Ramdan terbukti bekerja mengutamakan kepentingan pribadi dan tidak melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggungjawab,” kata Hidayat.
Lantaran hal tersebut, BKPK menilai tindakan Dani Ramdan sebagai bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Dari kajian kami berdasarkan adanya temuan kesepakatan tersebut, Dani Ramdan dianggap telah melakukan pelanggaran berat displin Aparatur Sipil Negara,” terangnya.
Ditambahkannya bahwa selain membuat kesepakatan tertulis terhadap SMSI, Dani Ramdan juga menjanjikan sesuatu kepada sejumlah ormas yang ada di Kabupaten Bekasi.
“Dani Ramdan, sebelum diputuskan menjadi Pj Bupati Bekasi juga menjanjikan sesuatu kepada sejumlah ormas untuk mendukungnya sebagai Pj Bupati Bekasi. Tindakan ini sangat tidak dibenarkan,” ungkap Hidayat.
Fakta diperoleh, lanjut Hidayat, janji-janji Dani Ramdan itu tidak ada yang dipenuhi dan menjadi temuan semua kalangan di Kabupaten Bekasi, termasuk LSM BKPK.
BKPK berharap dugaan pelanggaran Dani Ramdan tidak boleh dianggap sepele dan dibiarkan berlarut-larut. “Kami berharap Menteri Dalam Negeri bapak Jendral Tito Karnavian segera menyelesaikan kasus ini secepatnya dan mencopot Dani Ramdan dari jabatannya sebagai Pj Bupati Bekasi,” tegas Hidayat.
Sambil membentangkan spanduk, sejumlah massa juga berorasi satu persatu meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secepatnya memberhentikan Dani Ramdan.
Massa aksi dari BKPK Kabupaten Bekasi ditemui pihak Kementerian Dalam Negeri.
“Alhamdulillah aspirasi ini sudah ditanggapi dan secepatnya pihak Kementerian Dalam Negeri melakukan pemanggilan terhadap Dani Ramdan maupun para pihak-pihak yang terkait di dalamnya,” pungkas Hadi menyampaikan respon pihak Kementerian Dalam Negeri.
Aksi unjuk rasa BKPK berjalan aman dan tertib dengan pengawalan ketat anggota kepolisian dan petugas keamanan di Kantor Kementerian Dalam Negeri.
Usai melakukan aksi ke Kemendagri, massa pendemo berpindah orasi ke lokasi Patung Kuda di jantung Ibukota Jakarta. (***)