Heboh Polda DIY Tangkap 5 Pemain Judi Online Rugikan Bandar, Siapa yang Lapor?
BRAMASTANEWS.COM_Lima orang pria asal Banguntapan Bantul ditangkap Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta terkait kasus judi online.
Kelima tersangka tersebut dituduh telah merugikan bandar judi online secara berkomplot dengan memanfaatkan kelemahan sistem dari sang bandar judol.
Dalam sebuah keterangan yang disampaikan, Polda DIY menyampaikan bila penindakan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Polda DIY.
Diketahui bila kasus penangkapan pemain judi online yang dilakukan Polda DIY tersebut sontak menarik perhatian masyarakat, khususnya nitizen di sosial media.
Berbagai postingan di sosial media ramai-ramai bahas soal penangkapan yang dianggap terfokus kepada pemain judolnya, bukan bandarnya.
Menanggapi viralnya reaksi masyarakat terkait penangkapan kelima pemain judol yang disebutkan mengakali sistem dari bandar judol sehingga timbulkan kerugian bagi sang bandar, Polda DIY memberikan penjelasan bila bila tindakan hukum yang memiliki dasar.
Dikatakannya bila penindakan yang dilakukan berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga akan adanya aktivitas mencurigakan dari para pelaku tersebut.
Lebih lanjut disampaikan pihak Polda DIY bila atas informasi warga tersebut pihaknya kemudian lakukan penindakan sehingga akhirnya kelima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sayangnya, upaya hukum yang dilakukan Polda DIY tersebut dianggap warganet sarat kejanggalan. Penangkapan terhadap kelima pemain judol tersebut telah memicu sorotan tajam serta tanda tanya besar, kenapa yang ditangkap pemainnya, bukan bandarnya.
Beragam komentar diberbagai unggahan di sosial media terkait penangkapan lima orang pemain judol tersebut memunculkan narasi, siapa yang melaporkan kelima pemain judi online tersebut.
(gun)











