Waspada Mafia Tanah Berkeliaran Di Utara Kabupaten Bekasi

oleh -156 Dilihat

Bekasi || Bramastanews.com

Ternyata oknum -oknum dan sindikat mafia tanah masih saja bergentayangan dimana- mana yang sangat meresahkan dan merugikan warga, khususnya yang terjadi di beberapa wilayah kabupaten Bekasi belakangan ini.
Seperti halnya yang dialami salahsatu warga Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi yang bernama Wati.

Wati (30) yang menjadi korban sindikat mafia tanah mengalami penipuan dengan modus jual beli dengan berlegalitaskan Akta Jual Beli (AJB) dan sertipikat disinyalir palsu, dan tidak terdaftar dan teregistrasi baik dibuku tanah Pemerintah Kecamatan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

BACA JUGA  HOTMAN PARIS KENA BATUNYA, AROGAN TAK MINTA MAAF, AKHIRNYA BOCIL KATE VICTORIA LIM KE MABES POLRI UNTUK BUAT LAPORAN POLISI

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekertaris Kantor Hukum Eri Effendi, SH, yakni Obay Suganda.

Obay mengatakan, Oknum- Oknum dan sindikat mafia tanah sangat merugikan dan meresahkan masyarakat khususnya di wilayah Utara Kabupaten Bekasi, karena dengan adanya korban – korban yang datang meminta bantuan hukum kepada kantornya, ujarnya.

“Setiap hari korban -korban berdatangan untuk meminta bantuan hukum ke kantor Kami, dengan modus yang berbeda- beda tapi ini sangat merugikan, tukas Obay.

Seperti modus pinjam uang, meminta uang, dengan jaminan Akta Jual Beli Palsu yang terbit pada tahun 1975 an, modus yang dilakukan oleh para mafia tanah tersebut dengan membuat AJB atau sertipikat dengan cara discan yang sangat mirip seperti aslinya, kemudian dikemas seperti buku keluaran lawas dengan warna kusam mirip dokumen tahun 1970an, bebernya.

BACA JUGA  Sekcam Cikarang Timur H Aris Sadikin Asnawi Dan UPTD Wilayah 5 Sidak Pembuangan Sampah Ilegal

“Kalau seperti ini  bisa kacau negara, ternyata dokumen penting sangat mudah dipalsukan seharusnya pemerintah Desa,Kecamatan dan BPN harus mengadakan sosialisasi kepada masyarakat tentang bagaimana caranya mengecek keaslian dokumen secara simple dan sederhana atau ada cara yang mudah tidak harus masyarakat mengecek dulu kekantor BPN, cetusnya.

“Kami akan laporkan kejadian dan permasalahan ini kepada Polres Metro Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang mana terkait mafia tanah sedang digalakan oleh pemerintah sesuai instruksi Presiden Jokowi,tandasnya.

Sebelumnya sambung Obay, MRJ Waga Desa Setialaksana kecamatan Cabangbungin salah satu pelaku sindikat mafia tanah sudah menjadi tersangka di Polres Metro Bekasi, Kami berharap agar pihak penegak hukum (satgas mafia tanah) segera bertindak dan menangkap para mafia tanah yang masih bergentayangan dan meresahkan masyarakat khususnya di Utara kabupaten Bekasi, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *