Kritik terhadap Mahkamah Konstitusi dan Urgensi Menjaga Kepercayaan Publik

oleh -85 Dilihat
oleh

Kritik terhadap Mahkamah Konstitusi dan Urgensi Menjaga Kepercayaan Publik

JAKARTA // Bramastanews_Mahkamah Konstitusi (MK) dibentuk sebagai salah satu pilar penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kehadirannya merupakan bagian dari amanat perubahan UUD 1945 untuk memastikan agar konstitusi tetap menjadi hukum tertinggi dalam kehidupan bernegara.

Secara konstitusional, MK merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bersama Mahkamah Agung. MK memiliki kewenangan, antara lain, menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

BACA JUGA  Mahkamah Agung Menangkan Kasasi, Penundaan PBG Kedubes India Dicabut

Namun, dalam perspektif saya sebagai praktisi dan akademisi hukum, muncul pertanyaan mendasar ketika lembaga yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi justru dipersepsikan oleh sebagian masyarakat sebagai lembaga yang berada dalam pusaran kontroversi politik dan kepentingan kelompok.

Pertanyaan tersebut bukan semata-mata mengenai siapa yang benar atau siapa yang salah. Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana menjaga agar setiap proses hukum dan putusan MK tetap dipercaya sebagai proses yang independen, objektif, dan berlandaskan konstitusi.

Jangan Biarkan MK Kehilangan Kepercayaan Publik

Mahkamah Konstitusi lahir dari semangat reformasi ketatanegaraan. MK resmi berdiri pada 13 Agustus 2003 berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pada 15 Oktober 2003, MK mulai menjalankan kewenangannya setelah menerima pelimpahan perkara dari Mahkamah Agung.

Karena itu, keberadaan MK tidak boleh dipandang sekadar sebagai institusi peradilan biasa. Marwah MK berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap konstitusi dan negara hukum.

Apabila terdapat putusan, kebijakan, atau tindakan hakim konstitusi yang dipersoalkan publik, maka ruang kritik harus tetap tersedia. Kritik terhadap lembaga negara merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, sepanjang disampaikan berdasarkan argumentasi hukum, fakta, dan mekanisme yang berlaku.

Yang harus dihindari adalah ketika perbedaan kepentingan hukum maupun politik berubah menjadi konflik antarpendukung di tengah masyarakat.

BACA JUGA  LSM KANE Malut Minta Mahkamah Agung Hentikan Aktivitas PT. Harita Group di Pulau Obi

Konstitusi Tidak Boleh Menjadi Alat Kepentingan Kelompok

Menurut saya, konstitusi harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok, kekuasaan, maupun kepentingan politik jangka pendek.

Setiap permohonan yang diajukan ke MK harus diperiksa berdasarkan hukum acara dan prinsip-prinsip konstitusional. Demikian pula setiap putusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan dapat diuji melalui argumentasi akademik serta mekanisme yang tersedia dalam sistem hukum Indonesia.

Jangan sampai masyarakat memiliki persepsi bahwa hukum dapat digunakan untuk memperuncing perbedaan dan memecah masyarakat.

Jika terdapat dugaan pelanggaran etik maupun pelanggaran terhadap prinsip independensi hakim, mekanisme pengawasan dan penegakan etik harus berjalan secara transparan. Penilaian terhadap ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan dan bukti, bukan semata-mata tekanan publik.

Hakim Konstitusi Harus Menjaga Integritas

Hakim konstitusi memiliki posisi strategis karena putusannya dapat memberikan dampak luas terhadap kehidupan bernegara.

BACA JUGA  Sidang Tuper Rahmat Atong: Saya Hanya Jalankan Fungsi Administratif, Keputusan Tunjangan Rumah di Tangan Dewan

Karena itu, integritas, independensi, imparsialitas, dan profesionalitas hakim harus menjadi prinsip yang tidak boleh ditawar.

Jika benar terdapat pelanggaran terhadap kode etik atau ketentuan hukum oleh hakim konstitusi, maka harus ada mekanisme hukum dan etik yang dapat digunakan untuk memeriksa persoalan tersebut. Sanksi, termasuk pemberhentian apabila memang memenuhi ketentuan yang berlaku, harus ditempuh melalui prosedur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bukan karena tekanan kelompok, bukan pula karena kepentingan politik tertentu.

Menjaga MK Berarti Menjaga Konstitusi

Indonesia telah menjalani perjalanan panjang sebagai negara demokrasi konstitusional. Dalam perjalanan tersebut, MK memiliki posisi penting dalam menjaga keseimbangan antara produk politik dan batas-batas yang ditentukan konstitusi.

Oleh karena itu, menyelamatkan marwah MK bukan berarti membela setiap putusan atau setiap tindakan hakim. Sebaliknya, menjaga MK berarti memastikan lembaga tersebut tetap bekerja berdasarkan konstitusi, hukum, etika, dan kepentingan keadilan.

BACA JUGA  KATE VICTORIA LIM PERINGATKAN BAHAYA LATEN MASUKNYA MAFIA HUKUM KE MAHKAMAH KONSTITUSI

Kritik terhadap MK juga harus ditempatkan dalam koridor hukum. Demikian pula pembelaan terhadap MK tidak boleh berubah menjadi pembenaran tanpa dasar.

Pada akhirnya, yang harus diselamatkan bukan hanya sebuah institusi, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap konstitusi dan negara hukum.

Jangan sampai sejarah mencatat bahwa lembaga yang dibentuk untuk menjaga konstitusi justru kehilangan kepercayaan publik karena persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan etik.

Save Konstitusi.
Save Mahkamah Konstitusi.
Save Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Oleh: Dr. Weldy Jevis Saleh, S.H., M.H.
Praktisi & Akademisi Hukum
Tim Hukum Merah Putih

(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *