Kasus Penebangan Pohon di Jalan Riau Naik Status ke Pidana Pemkot Bandung Periksa Perizinan Usaha

oleh -42 Dilihat

Bandung,-Bramastanews.com

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperluas penanganan kasus dugaan penebangan 10 pohon peneduh di Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau.

Selain mengusut dugaan pelanggaran pidana, Pemkot juga menelusuri seluruh perizinan usaha yang diduga berkaitan dengan penebangan pohon tersebut.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, Satpol PP telah melakukan penyelidikan sejak 29 Juni 2026 dan menemukan perkembangan signifikan.

Awalnya kasus ini ditangani sebagai pelanggaran Peraturan Daerah (Perda). Namun statusnya kini meningkat menjadi dugaan pelanggaran pidana.

“Setelah hampir satu bulan berjalan ternyata terjadi eskalasi. Awalnya merupakan pelanggaran ringan kini mengarah pada dugaan pelanggaran berat,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin 3 Agustus 2026.

Karena itu, pada 30 Juli lalu ia menghentikan proses tindak pidana ringan dan meminta penanganan kasus ditingkatkan ke ranah pidana.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan dugaan pelanggaran tidak hanya berkaitan dengan Perda Kota Bandung.

BACA JUGA  Ditanya soal Pengelolaan Anggaran Dana Desa, Kontak Kades Sukasari Enggan Beri Tanggapan, Ada Apa?

Kasus ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
9. Untuk mempercepat proses, penyelidikan kini melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemkot Bandung.

Selain itu juga dilibatkan penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup.
Seluruh proses tersebut berada di bawah pengawasan Satreskrim Polrestabes Bandung.

Farhan belum bersedia mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat karena proses penyelidikan masih berjalan. “Saya belum bisa bicara siapa saja yang terlibat karena akan terlalu spekulatif. Yang jelas proses hukumnya sedang berjalan,” katanya.

Berdasarkan laporan awal, dugaan pelanggaran tersebut dapat berujung pada ancaman pidana penjara lebih dari tiga tahun. Denda yang diancamkan juga mencapai miliaran rupiah apabila seluruh unsur pidana terbukti.

BACA JUGA  Galeri Patrakomala Diresmikan, Jadi Etalase Kreativitas dan Kebanggaan Warga Bandung"*

Selain aspek hukum, Pemkot Bandung juga menelusuri kelengkapan perizinan bangunan dan usaha di belakang lokasi penebangan.

Langkah ini dilakukan karena ada dugaan kuat penebangan pohon berkaitan dengan kepentingan operasional usaha di kawasan tersebut.

“Dokumen yang kami miliki dan pengakuan beberapa pihak mengarah pada dugaan bahwa pemotongan pohon berkaitan erat dengan kegiatan usaha di gedung tersebut,” ujar Farhan.

Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) bersama DPMPTSP dan perangkat daerah terkait kini sedang memeriksa seluruh dokumen perizinan.

Pemeriksaan meliputi perizinan usaha lapangan padel, kafe, maupun videotron yang berada di kawasan tersebut. “Kalau melihat laporan sementara, saya menilai masih ada beberapa perizinan yang belum lengkap. Ada yang masih berproses bahkan ada yang belum diproses sama sekali,” katanya.

BACA JUGA  Proyek PU Purwakarta Lagi-lagi Gunakan Material Spek Rendah

Farhan menegaskan, jika ditemukan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran lainnya, maka akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Di tengah proses hukum, Pemkot juga menyiapkan rehabilitasi kawasan. Pohon pengganti tidak akan menggunakan bibit kecil, melainkan pohon tanjung dan mahoni berukuran 5-10 meter agar fungsi peneduh segera pulih.

Farhan juga menugaskan Sekda dan Inspektorat untuk mendalami kemungkinan keterlibatan ASN. Ia mengingatkan pelaku usaha agar tidak hanya mengurus legalitas, tetapi juga membangun komunikasi baik dengan masyarakat sekitar.

*nengsih*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *