Diduga Gunakan Ijazah Palsu, N Akhirnya akan Diilantik Sebagai Anggota BPD Pengisian Perempuan

oleh -81 Dilihat

Diduga Gunakan Ijazah Palsu Nur Akhirnya akan Diilantik Sebagai Anggota BPD Pengisian Perempuan


Bekasi, bramastanews.com – Anggota BPD Karangbahagia Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi berinisial N diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri menjadi Anggota BPD.

Hal ini diketahui warga dengan melakukan pengecekan terhadap ijazah yangg digunakan oleh N kepada sekolah (PKBM) bersangkutan, namun pihak PKBM telah menjawab tidak pernah mengeluarkan ijazah dimaksud, selanjutnya dilaporkan ke Polres Metro Bekasi oleh warga Desa Karangbahagia.

Menurut beberapa narasumber, N merupakan keterwakilan perempuan pengisian Anggota BPD di Desa Karangbahahagia dengan peserta pendaftaran 2 orang. “Peserta hanya 2 orang untuk keterwakilan perempuan,”.

BACA JUGA  Proyek Drainase Dinas PUTR PALI di Talang Ubi Timur Jadi Sorotan, Diduga Dikerjakan Asal Jadi

Sementara itu Kepala Desa Karangbahagia, Hamdani Atamam, mengatakan tidak tahu persis penggunaan ijazah palsu itu.
” Maaf saya tidak tahu masalah itu, yang saya tahu dia lolos sebagai calon pengisian anggota BPD keterwakilan perempuan setelah seleksi oleh Panitia Pengisian BPD.” Katanya kepada Tim Liputan IMG Senin (21/07/2026) di karangbahagia.

Warga juga telah mengadukan dugaan penggunaan Ijazah palsu dengan melayangkan surat ke Pemerintah Kabupaten Bekasi, diantaranya ditujukan ke Plt. Bupati Bekasi, Sekda, DPRD, dan DPMD untuk perihal penundaan pelantikan anggota BPD.

BACA JUGA  Sunjaya Targetkan Emas di Cabor Menembak PEPARNAS XVII Solo

“Kami sudah melayangkan surat ke Plt.bupati, dan dinas terkait, perihal penundaan pelantikannya atas nama yang bersangkutan dengan dugaaan ijazah palsunya.” terang warga karangbahagia.

Warga karangbahagia (DPMD-Red) menjelaskan bahwa jadwal pelantikan akan tetap digelar sesuai agenda dan tahapan pengisian anggota BPD serentak di Kabupaten Bekasi.

“Biarkan proses pelaporan hukumnya berjalan di APH, sampai yang bersangkutan ditetapkan sebagai reesangka baru nanti akan ada sanksi dan konsekuensi hukum,” Katanya saat mengirimkan surat ke DPMD kabupaten Bekasi

Masyarakat berharap pihak penegak hukum melakukan pengusutan sehingga menemui titik terang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *