,

Calon Pekerja Migran Menduga Diproses Non Prosedural, Sponsor Asal Purwakarta Terancam Dilaporkan

oleh -131 Dilihat
oleh

Calon Pekerja Migran Menduga Diproses Non Prosedural, Sponsor Asal Purwakarta Terancam Dilaporkan

Purwakarta // Bramastanews_Aktivitas perekrutan tenaga kerja tujuan Timur Tengah seakan tak pernah sepi beroperasi.

Meski status moratorium masih belum dicabut Pemerintah, upaya para sindikat untuk menyelundupkan calon Pekerja Migran Indonesia ke negara penempatan Timur Tengah dilakukan dengan berbagai cara.

BACA JUGA  Meski Sakit, CPMI Asal Sukabumi Dipaksa Berangkat ke Timur Tengah Diduga Korban TPPO

Seperti halnya yang terjadi di Purwakarta, empat orang calon pekerja migran diduga diproses secara non prosedural oleh seorang pemroses keberangkatan bernama Nurhayati.

Ke empa calon Pekerja Migran tersebut bahkan telah jalani proses medical check up, Pasporan, hingga terakhir yang dikenal dengan istilah stik jari.

Dari informasi yang diperoleh, ke empat calon pekerja migran tersebut mengaku tak mendapat pendidikan maupun pelatihan yang biasanya dilaksanakan melalui Balai Latihan Kerja (BLK).

BACA JUGA  Pasca Pulang, TKW Asal Cianjur Berencana Bongkar Kebobrokan PTM di KP2MI, "Bila Perlu Saya Akan Buat Laporan di Kepolisian"

Proses yang mereka jalani terbilang singkat, dari mulai medical check up hingga stik jari.

Mereka di iming-imingi sejumlah uang oleh pemroses bernama Nurhayati tersebut, diduga untuk memuluskan perekrutan yang dilakukannya.

Dari sumber lainnya, seorang CPMI dihargai sebesar puluhan juta rupiah untuk bekerja  ke negara penempatan Timur Tengah.

BACA JUGA  Meski Sakit, CPMI Asal Sukabumi Dipaksa Berangkat ke Timur Tengah Diduga Korban TPPO

Motif keuntungan yang aliran dananya menggiurkan diduga memicu para sindikat transnasional untuk terus mengakali pemerintah dalam menyelundupkan calon Pekerja Migran ke Timur Tengah.

Atas peristiwa ini, salah satu organisasi kemasyarakatan di Purwakarta berencana melaporkan aktivitas yang dilakukan Nurhayati yang dicurigai memiliki keterkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *