PMI Asal Bandung Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang, Buku Nikah Ditahan Pihak Pemroses..?
Bandung // Bramastanews_Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bandung bernama Fera (34) diduga jadi korban tindak pidana perdagangan orang.
Pasalnya, dari hasil keterangan yang disampaikannya, Fera mengaku mendapatkan bimbingan dan pelatihan sebelum diberangkatkan, di Balai Pelatihan Kerja (BLK).
“Hanya saja, negara tujuannya diduga tak sesuai, sebab bukan ke Saudi Arabia, melainkan ke Uni Emirat,” ujar salah satu aktivis Perlindungan PMI.
Selama di negara penempatan, ia mengaku alami tindakan tak manusiawi hingga trauma sampai akhirnya ia dipulangkan ke tanah air.
Ia mengaku diproses keberangkatan oleh seseorang bernama Asep.
Dari Asep, muncul nama lain yang tak asing berinisial AN.
Sayangnya, meski ia akhirnya bisa pulang ke tanah air, Fera sebut buku nikahnya ditahan pihak pemroses.
Dari hasil konfirmasi awak media kepada pihak pemroses keberangkatan, Asep sebutkan bila dokumen atau nama Fera sudah diserahkan kepada seseorang yang disebutnya sudah almarhum bernama Didoh.
Sementara, pemroses lainnya berinisial AN, saat dikonfirmasi melalui kontak selulernya mengarahkan agar awak media lakukan konfirmasi ke pihak Mabes.
“Malam Pak ijin terkait PMI tsb mohon langsung konfirmasi ke MABES..aja,” ujar Ani kepada awak media.
Belum diketahui pasti Mabes mana yang dimaksud Ani, lebih lanjut saat ditanya perihal dokumen paspor yang dikabarkan ditahan pihaknya, AN mengarahkan agar awak media konfirmasi ke Asep.
“Mohon maaf kalau terkait dokumen surat nikah itu, tidak ada di saya, dan saya tidak tahu masalah dokumen.
“Saya sudah tanyakan ke Pak Asep koordinator, katanya sudah diserahkan ke sponsornya Bu Didoh almarhumah,” jelasnya.
Atas keterangan tersebut, Asep dan AN secara tak langsung akui bila merek memproses keberangkatan Fera ke Timur Tengah.
Sayangnya, apa yang disampaikan kedua pemroses tersebut terkesan saling lempar tanggung jawab.
Akankah pihak PMI lakukan upaya pelaporan terhadap kedua pemroses tersebut….
(red)










