Camat & Sekcam Darangdan Tak Becus Tangani Aduan, Warga Desa Depok Akan Lapor Ombudsman
PURWAKARTA / / Bramastanews.com_Berawal dari adanya arogansi oknum anggota BPD Desa Depok Kecamatan Darangdan Purwakarta yang didukung oleh Kepala Desa.
Sejumlah warga datangi kantor Kecamatan Darangdan pada 16/5/2023 untuk pertanyakan penanganan permasalan BPD arogan tersebut yang dinilai lamban.
Pada kesempatan itu perwakilan warga turut memberikan surat pengaduan resmi yang di tandatangani puluhan warga.
Dalam surat tersebut warga tuntut dua hal diantaranya, permintaan pemberhentian keanggotaan BPD atas nama Gito dan Susi.
Diketahui bahwa tuntutan tersebut terjadi sebab proses pembentukan BPD untuk dua orang itu dilaksanakan secara tertutup, hal itu dijelaskan Sulaeman warga RT 19.
Pada 22/5/2023 di gelar pertemuan di Balai Desa Depok, sebagai tindaklanjut dari pengaduan warga sebelumnya.
“Namun sayang, hal itu dilaksanakan di kantor Desa bukan dikantor Kecamatan” ungkap seorang warga.
“Padahal kita bersurat resmi kepihak Kecamatan untuk gelar pertemuan ditingkat Kecamatan bukan malah ditingkat Desa. Saya sudah prediksi dari awal bila acara ini tidak akan menghasilkan solusi, ini tak lebih dari formalitas saja,” tambahnya kemudian.
Pascabayar pertemuan tersebut, terbukti pihak Kecamatan Darangdan tak serius tangani aduan warga, pertemuan yang ramai diikuti banyak pihak tersebut tak hasilkan solusi.
Pertemuan itu tak dihadiri Camat, sehingga pelaksanaannya tak berbobot,” ujar warga.
Menindaklanjuti ketidakseriusan Camat dan Sekcam Darangdan dalam menanggapi pengaduan, warga berencana akan laporkan Camat Ali Idrus dan Sekcam Indra Wijaya Kusuma, ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat.
(Red/Tim)