LQ INDONESIA LAWFIRM BESERTA 23 PELAPOR KSP SB LAINNYA BERUSAHA RJ UNTUK PULIHKAN KERUGIAN PARA KORBAN

oleh -689 Dilihat
  1. Jakarta.Bramastanews.com-Advokat Rizky Indra Permana, SH selaku kuasa hukum dan pelapor LP Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama (SB) dari LQ Indonesia Lawfirm bersama 23 pelapor lainnya akan segera mengupayakan Restorative Justice (RJ) dengan pihak direksi KSP SB untuk upaya memulihkan kerugian materiil para korban.

“Tipideksus Mabes sudah menetapkan direksi Sebagai Tersangka, namun, sesuai UU Perkoperasian, kami masih mengupayakan langkah persuasif untuk mediasi agar kerugian para korban dikembalikan. Saya yakin keinginan para korban adalah pemulihan kerugian yang sejalan dengan RUU PPSK dari kementrian keuangan.” Ujar Rizky Indra Permana.

Rizky Indra Permana menyatakan apabila upaya berhasil maka klien-klien LQ akan dibayar kerugian sebagai imbal baliknya, LQ akan mencabut Laporan Polisi yang sudah di masukkan ke Mabes Polri. “Saya imbau kepada para korban yang belum melapor agar segera melapor untuk bisa mendapatkan bagian dari ganti rugi, baik secara RJ maupun nanti dari putusan pengadilan atas aset yang sudah disita. Segera hub kantor LQ Indonesia Lawfirm terdekat.”

BACA JUGA  *Soal Penolakan Pembentukan KDD di NTB, Ini Tanggapan Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) Dante Rigmala*

Rizky menjelaskan bahwa seperti kasus Indosurya bahwa permohonan ke pengadilan untuk mengambil bagian dari aset sitaan ditolak pengadilan, “Bahkan permohonan LPSK yang adalah lembaga negara juga di tolak majelis hakim. Oleh karena itu dari awal disarankan untuk mengajukan pelaporan pidana agar nanti nama korban tertera dalam surat dakwaan atau dalam berkas perkara, sehingga aset sitaan dapat di berikan hakim ke para korban yang sudah diperiksa oleh penyidik Polri. Ingat jika tidak ada upaya sama sekali, maka sudah pasti uang anda akan hilang. Itulah gunanya Lawyer untuk membantu melakukan upaya hukum untuk mendapatkan pemulihan ganti rugi.”

BACA JUGA  Ketum PPDI Ikuti Pertemuan Forum ASEAN di Bali

LQ Indonesia dikenal prestasi dan keberhasilan memproses kasus Investasi bodong/gagal bayar di Indonesia. Di tahun 2019, LQ Indonesia Lawfirm berhasil menyeret Direksi dan owner Koperasi Millenium sehingga disidangkan. Koperasi Indosurya, juga LQ terdepan dalam mengawal dan mematahkan modus jaksa untuk P19 mati yang sempet melepaskan Henry Surya. Dalam Asuransi Jiwa Kresna, LQ berhasil mendapatkan ganti rugi aset properti untuk ganti rugi dan investasi bodong MTN lainnya mendapatkan tanah bekasi sebagai ganti rugi. Selain KSP SB, LQ juga sedang mengupayakan mediasi dan upaya persuasif dalam kasus Net 89 dan Narada dalam pembicaraan “lawyer to lawyer” untuk memeproleh win win skenario agar korban mendapatkan ganti rugi.

BACA JUGA  Oi Jaktim Bersama Media Buser Bhayangkara Tv Salurkan Bantuan Kepada Korban Gempa Bumi Di Cianjur

A salah satu korban perusahaan gagal bayar “LQ sudah membantu, saya dan keluarga untuk mendapatkan ganti rugi, bahkan properti yang diberikan dalam proses untuk disewakan sehingga saya bisa mendapatkan pasif income. LQ beda dari lawyer lain yang pernah saya gunakan, karena LQ punya expertise di bidang keuangan dan tidak main 2 kaki seperti oknum lawyer lain.”

LQ Indonesia Lawfirm terkenal vokal, berani dan sudah memiliki 4 cabang di Indonesia, Tangerang, Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Surabaya dengan kurang lebih 50 rekanan advokat yang siap melayani masyarakat. LQ dapat di hubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta dan 0818-0454-4489 Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *