Fraksi PSI DPRD Kota Bandung Sambut Baik Raperda Rusun Usulan Wali Kota Bandung Tapi Ingatkan Soal Potensi Salah Sasaran

oleh -52 Dilihat

Bandung, – Branastanews.com.

Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun usulan Wali Kota Bandung, Kamis, 15 Oktober 2026.

Fraksi PSI pada prinsipnya menyambut baik inisiatif pengaturan rumah susun tersebut. Di tengah keterbatasan lahan di Kota Bandung, hunian vertikal dinilai menjadi salah satu jawaban atas kebutuhan hunian yang layak, aman, terjangkau, dan dekat dengan pusat aktivitas warga, termasuk akses angkutan umum, sekolah, layanan kesehatan, hingga ruang terbuka.

Namun, Fraksi PSI memberikan sejumlah catatan kritis agar pelaksanaan Raperda ini tidak salah sasaran.

*Pemetaan dan Kriteria Penerima Harus Objektif*

BACA JUGA  Studi Banding Peningkatan Kompetensi Guru: Kunjungan Komisi I DPRD Nunukan ke SMPN 7 Kota Bandung

Pada poin pertama, PSI menekankan pentingnya pemetaan kebutuhan hunian yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemkot Bandung diminta memiliki data jelas mengenai jumlah rumah tangga sasaran, tingkat pendapatan, kondisi hunian saat ini, hingga kemampuan membayar.

“Kriteria penerima manfaat harus jelas, objektif, transparan, dan memuat mekanisme verifikasi serta keberatan untuk mencegah salah sasaran,” demikian pandangan resmi Fraksi PSI.

*Skema Bantuan Jangan Satu Asumsi*

Kedua, terkait penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), PSI mengingatkan agar Pemkot tidak berdasar pada satu asumsi bahwa seluruh penerima tidak memiliki tabungan atau kemampuan mencicil.

Menurut PSI, skema bantuan harus disesuaikan dengan kondisi nyata warga, baik melalui skema rumah susun sewa yang terjangkau maupun rumah susun milik dengan pembiayaan yang memenuhi syarat.

BACA JUGA  Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Bekasi dan Bea Cukai Cikarang Blusukan ke Desa-Desa

*Soroti Kewajiban 20 Persen Rusun Umum*

Catatan ketiga menjadi poin paling krusial. PSI mencermati ketentuan kewajiban penyediaan rumah susun umum paling sedikit 20 persen dari total luas lantai rumah susun komersial.

Fraksi PSI menegaskan, ketentuan tersebut berasal dari Pasal 16 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, sehingga tidak dapat dikesampingkan melalui peraturan daerah.

Untuk itu, PSI mengusulkan agar Pemerintah Kota memastikan prosedurnya jelas, tidak menimbulkan beban ganda bagi pengembang, dan tetap mewujudkan unit hunian umum yang benar-benar tersedia di lapangan.

BACA JUGA  Sejumlah Kepala Desa di Periksa Kejati Sumsel Terkait Korupsi PT. DAM

“Dampak ekonomi dari kewajiban ini terhadap harga dan pasokan hunian komersial perlu dikaji berdasarkan data, bukan semata asumsi,” tegas PSI.

*Jangan Jadikan Pengembang Satu-satunya Tumpuan*

Keempat, PSI menegaskan bahwa kewajiban pengembang rumah susun komersial tidak boleh menjadi satu-satunya sandaran untuk memenuhi kebutuhan hunian MBR.

Fraksi PSI pun meminta Pemkot memberikan penjelasan rinci mengenai target jumlah unit dan lokasi rumah susun, kriteria penerima manfaat, pilihan skema sewa atau milik, sumber pembiayaan, standar pengelolaan, serta mekanisme pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban penyediaan rumah susun umum tersebut.

*nengsih*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.