Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Bekasi dan Bea Cukai Cikarang Blusukan ke Desa-Desa

oleh -42 Dilihat

KABUPATEN BEKASI || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi bersama Kantor Bea Cikarang menggencarkan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal. Kegiatan ini menyasar langsung sejumlah desa di wilayah Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (8/10/2026).

 

Langkah proaktif ini dilakukan menyusul maraknya peredaran rokok tanpa cukai resmi yang merugikan masyarakat dan negara.

 

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bekasi, Andi Lukman, menjelaskan bahwa sosialisasi tidak hanya dilakukan secara formal di kantor desa, tetapi juga langsung mendatangi warung-warung kelontong milik warga.

BACA JUGA  Rafazdi Qolbi Gunadi Menang Umroh Gratis di Acara Run Darul Hikam Ultah Ke-60Th

 

“Kami melakukan sosialisasi bukan hanya ke kantor-kantor desa saja, tetapi juga memberikan informasi langsung ke warung-warung kelontong di sekitar dengan menempelkan stiker imbauan,” ujar Andi di sela-sela kegiatan.

 

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, tim gabungan Satpol PP dan Bea Cukai memberikan edukasi kepada para pedagang dan masyarakat mengenai ciri-ciri fisik rokok ilegal yang kerap beredar di pasaran, antara lain:

* Rokok Polos : Rokok yang dijual tanpa dilekati pita cukai sama sekali.

* Pita Cukai Bekasi : Rokok yang menggunakan pita cukai bekas pakai.

BACA JUGA  PJ Bupati Bekasi Gelar Acara Ngobak Bersama Penggiat Media Sosial dan Influencer

* Pita Cukai Berbeda: Rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya (salah golongan atau jenis produk).

* Pita Cukai Palsu : Rokok yang menggunakan pita cukai tiruan atau palsu.

Praktik peredaran rokok ilegal ini merupakan pelanggaran hukum yang tegas. Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

 

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Bekasi mengimbau masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Warga diminta tidak ragu untuk melapor jika menemukan indikasi penjualan rokok ilegal di lingkungan sekitar.

BACA JUGA  M. Himawan Abror Anggota DPRD Kab. Bekasi Hadiri Musrenbang Kecamatan Sukatani

 

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan hotline pengaduan resmi yang tertera pada stiker sosialisasi yang telah ditempel di berbagai warung kelontong demi bersama-sama menyukseskan gerakan “Gempur Rokok Ilegal” di Kabupaten Bekasi.

 

Reporter : (Latif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *