,

Integritas BAWASLU Purwakarta di Pertanyakan, Lost Control? 

oleh -78 Dilihat
oleh

Integritas BAWASLU Purwakarta di Pertanyakan, Lost Control? 

PURWAKARTA / / Bramastanews.com_Maraknya pemasangan alat peraga kampanye (APK) tak lagi memperhatikan estetika, lokasi-lokasi tertentu bahkan seolah sudah menjadi belantara gambar, namun sayangnya terkesan luput dari pengawasan.

BACA JUGA  Ketua RT Desa Depok Bagi-Bagi Kupon Undangan Acara Calon Bupati, Panwascam Darangdan di Minta Bertindak

Bawaslu selaku pemilik Otoritas Pengawasan, seharusnya mampu mengedukasi, serta menertibkan pemasangan bahan kampanye yang semerawut sebab dipasang di tempat-tempat terlarang.

Namun anehnya, sampai saat ini Bawaslu seperti slow respon, tak ayal bila hal itu sampai ke tingkat di bawahnya, dimana kehadirannya seolah sekedar instrumen pelengkap.

Hal itu disampaikan Agus M Yasin, pengamat kebijakan publik Purwakarta kepada awak media pada (22/10/2024) melalui sambungan selulernya.

BACA JUGA  Anggaran Pengadaan Fantastis di Dinas Kesehatan Kab Purwakarta Mencurigakan?

Dimana dalam penyampaian selanjutnya mengatakan,

“Dalam ketentuan PKPU secara tegas dijelaskan larangan bahan kampanye ditempel, diantaranya di tempat ibadah termasuk halamannya, Rumah Sakit atau tempat Pelayanan Kesehatan. Gedung dan Fasilitas milik Pemerintah, Lembaga Pendidikan (gedung dan sekolah), Jalan Protokol, Jalan bebas hambatan, Sarana Prasarana Publik, dan atau Taman dan Pepohonan”,

“Namun fakta yang terjadi, larangan tersebut ternyata tak di gubris Tim Kampanye dan simpatisan Paslon. Sementara Bawaslu terkesan acuh tak acuh,” tambahnya kemudian.

BACA JUGA  Tak Becus Jalankan Tugas dan Fungsinya, Camat dan Sekcam Darangdan Layak di Pindah Tugaskan

“Padahal apapun alasannya, sebagai lembaga pengawas pemilihan umum, Bawaslu seharusnya mampu menjalankan peran dan fungsinya, serta tidak kaku menterjemahkan unsur-unsur pelanggaran penempelan bahan kampanye yang menjadi larangan,

“Beberapa diantaranya seperti, selebaran, brosur, panflet, poster dan striker yang dipasang di tempat umum. Termasuk di rambu lalu lintas, lampu penerangan jalan, tiang listrik, tiang telepon, Taman rekreasi, taman hijau milik Pemda, pipa air dan cagar budaya, angkutan umum, kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan publik,

BACA JUGA  Gudang Kimia di Jalan Militer yang Sempat Resahkan Warga kini Beralih Fungsi jadi Gudang Teknik, Warga: Alhamdulillah

Terhadap dugaan pelanggaran penempelan bahan kampanye oleh tim-tim Paslon, Bawaslu Purwakarta dinilai “Lost Control”, sehingga Integritasnya dipertanyakan, termasuk keberanian untuk menjalankan dan menegakkan aturan,” pungkasnya.

Sumber: Agus M Yasin

(Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *