Caleg Terpilih DPR RI Partai PKB Dilaporkan ke Bawaslu

oleh -83 Dilihat

Caleg Terpilih DPR RI Partai PKB Dilaporkan ke Bawaslu

Jakarta || Bramastanews.com

Terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye yang mengggunakan Program Indonesia Pintar (PIP) oleh caleg DPR RI terpilih dari PKB saat kampanye Pileg 2024, LSM Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia (GNRI) Bekasi melayangkan Laporan Informasi ke Bawaslu RI dengan tembusan disampaikan langsung Sekertariat Jenderal DPR RI.

Hal tersebut dikatakan oleh Bahyudin ketua LSM GNRI Bekasi dalam keterangan persnya kepada media di Jakarta pada Rabu,17 Juli 2024.

BACA JUGA  PDIP Resmi Usung  Ganjar Pranowo di Pencapresan Pemilu 2024 

Bahyudin mengungkapkan, berdasarkan regulasi jelas sudah banyak peraturan yang dilanggar oleh (Dj) Caleg DPRI dari partai PKB tersebut,ujarnya.

Bahyudin juga menuturkan bahwa salah satu contoh pelanggaran yang dilakukan oleh okum caleg adalah dalam hal Program PIP yang digunakan dengan cara melawan hukum secara tidak sesuai mekanisme dan peruntukannya untuk menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu maka berlaku Pasal 547 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam hal ini, memastikan Bawaslu akan mengimbau kepada pihak terkait untuk tidak menyalahgunakan PIP tersebut untuk kepentingan pemilu. Larangan penggunaan fasilitas negara secara spesifik tertuang dalam beberapa peraturan yakni Pasal 84 ayat (1) huruf h UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, Pasal 3 jo Pasal 21 PP No. 14 Tahun 2009, Pasal 26 ayat (1) huruf h Peraturan KPU No. 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD, DPD.

BACA JUGA  The 30 Tahun IIMS 2023 Dibuka Presiden, PLN Siap Optimalkan Ekosistem Kendaraan Listrik

“Ini sudah pembohongan publik, oknum caleg DPR-RI dari PKB Terpilih Dapil VIII Bekasi Kota Depok (Dj) membagikan dan memanfaatkan program beasiswa untuk kampanye dan adanya banyak korban PHP (Pemberian Harapan Palsu) terhadap iming-iming mendapatkan PIP, beber Bahyudin menandaskan.

Alhamdulliah pada hari ini laporan kami sudah dilayangkan dan diterima langsung oleh pihak Bawaslu RI dan tembusan disampaikan langsung ke Sekertariat Jenderal DPR RI, dan kami tinggal menunggu proses bagaimana hasinya nanti, pungkas Bahyudin.***

BACA JUGA  Banyak Kesalahan Input Data, Ketua KPU RI Minta Maaf

RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *