,

Tak Cukup Dua Terdakwa, Kuasa Hukum Desak Pengembangan Kasus Ambulans Subang

oleh -324 Dilihat
oleh

Tak Cukup Dua Terdakwa, Kuasa Hukum Desak Pengembangan Kasus Ambulans Subang

Subang // Bramastanews_Desakan agar Kejaksaan Negeri Subang serius mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan ambulans RSUD Subang kembali menguat.

Permohonan tindak lanjut laporan pengaduan (Lapdu) resmi diterima oleh pihak Kejari Subang.

BACA JUGA  Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Subang 

Permohonan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.Kes bersama Hugo S. Tambunan, S.H. dari kantor hukum Taufik Nasution & Partners.

Berdasarkan dokumen, surat diterima di Sekretariat Kejari Subang pada 15 April 2026 dan diterima oleh petugas bernama Salma.

Sebelumnya, tim kuasa hukum juga telah melakukan komunikasi dengan pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Subang melalui Yose Rizal, yang disebut telah menerima penyampaian awal terkait pengembangan perkara tersebut.

Dalam keterangannya, Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.Kes menegaskan bahwa laporan yang disampaikan tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis semata, melainkan harus menyasar pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut.

BACA JUGA  Anggota DPRD Komisi III Subang Angkat Bicara, Dinas PUPR Segera Atasi Jalan Amblas Penghubung Kecamatan Binong-Cikaum

“Jangan sampai penanganan perkara ini terkesan mandul. Fakta persidangan sudah sangat jelas, ada keterkaitan dengan pejabat di Dinas Kesehatan. Ini harus didalami,” tegasnya.

Desakan tersebut merujuk pada putusan perkara Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dimana dua terdakwa, Mochammad Dannis dan Diky Arief Rachman, telah dinyatakan bersalah dalam kasus pengadaan ambulans.

Namun demikian, kuasa hukum menilai masih terdapat pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum, terutama dari unsur pejabat pemerintah.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim bahkan mempertimbangkan pembebanan kerugian negara tidak hanya kepada para terdakwa, tetapi juga menyinggung peran saksi dr. H. Nunung Syuhaeri, MARS, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Direktur RSUD Subang saat itu.

Selain itu, kuasa hukum juga mendorong agar penyidik menelusuri peran almarhum Ana Juhana, S.Pd.I alias Ayung Sacim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Subang, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pengadaan.

BACA JUGA  TPST Desa Jabong Butuhkan Bantuan Fasilitas Angkutan Sampah dari Pemda Subang

“Logikanya, proyek pemerintah tidak mungkin berjalan tanpa peran pejabat terkait. Maka dari itu, kami meminta Kejaksaan untuk mengembangkan perkara ini secara menyeluruh, tidak tebang pilih,” ujar Taufik.

Ia juga menekankan pentingnya langkah maksimal dalam pemulihan kerugian negara sebagaimana tercermin dalam pertimbangan putusan pengadilan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Subang belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut dari permohonan tersebut. Namun, dengan telah diterimanya permohonan secara administratif, publik kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum.

BACA JUGA  Pekerja Migran Asal Subang Dituduh Aniaya Anak Majikan di Saudi Arabia, Divonis Empat Tahun, Berangkat Secara Unprosedural Melalui P3MI Ternama

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengadaan fasilitas kesehatan yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, namun justru diduga terjadi penyimpangan yang merugikan negara.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *