Sidang praperadilan yang diajukan Wakil Wali Kota Bandung Erwin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (8/1). Dalam persidangan tersebut, istri Erwin, Fitriana Dewi, dihadirkan sebagai saksi dan menyampaikan sejumlah keberatan atas proses hukum yang menjerat suaminya.
Fitriani mengungkapkan bahwa surat penetapan tersangka terhadap Erwin baru diketahui pihak keluarga satu hari setelah status tersangka diberitakan media. “Status tersangka muncul di media pada 10 Desember 2025 sekitar pukul lima sore saya liat di Tv, sementara surat resminya baru kami terima keesokan harinya,” ujar Fitriani di hadapan Hakim Ketua.


Fitriani juga menyampaikan kekecewaannya atas proses hukum yang dijalani suaminya dan memohon keadilan kepada majelis hakim. “Saya terpukul atas
proses hukum yang dijalani suami saya dan memohon keadilan kepada majelis hakim,” ujarnya sambil menangis.
*nengsih*











