Tegas..!! Mahfud MD Sebut Perpol Kapolri 10/2025 Sebagai Pembangkangan Konstitusi

oleh -177 Dilihat
oleh

Tegas..!! Mahfud MD Sebut Perpol Kapolri 10/2025 Sebagai Pembangkangan Konstitusi

Jakarta //Bramastanews_Salah satu anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang namanya tak asing lagi, Mahfud MD sampaikan pernyataan tegas terhadap Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 yang berisi aturan penempatan jabatan sipil anggota Polri di 17 Kementerian/lembaga.

Dalam sebuah kesempatan, Mahfud MD dengan tegas menyebutkan bila Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tersebut sebagai pembangkangan terhadap konstitusi.

BACA JUGA  Bupati Bogor Apresiasi Polri atas Pembangunan Rumah Ibadah Sebagai Wadah Pembinaan Moral Generasi Muda

“Saya sudah bicara itu ketika di Medan, saya orang yang pertama yang bicara bila Perpol nomor 10 tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusi bahkan istilah yang lebih tegas itu adalah pembakaran terhadap konstitusi pembangkangan terhadap hukum,” tugasnya.

“Saya yang bicara pertama tuh, ketika orang lain belum bicara. Baru besoknya dimua Kompas, baru ribut sampai sekarang, baru Kapolri menjelaskan.

“Tapi waktu saya bicara ini di Medan itu, saya katakan saya bukan anggota komisi reformasi Polri. Saya Mahfud MD, ahli hukum, pembelajar hukum, pengamat hukum.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Apresiasi Dedikasi Petugas dan Relawan di Lapangan, Komitmen Kementerian PU Terus Bekerja Pulihkan Infrastruktur Terdampak Sesuai Arahan

“Ini bukan urusan saya, tapi saya sebagai saya harus bicara karena saya harus meluruskan keadaan ini,” tambahnya kemudian.

“Itu jelas bertentangan dengan Undang-undang Nomor 2 yang menyatakan bahwa Polri nggak boleh masuk, bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang ASN yang mengatakan Polri kalau masuk, harus masuk dulu di aturan Undang-undang seperti TNI.

“Tetapi yang ketiga bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, kan gitu. Itu sudah jelas,” lanjutnya lagi.

Seperti diketahui, pada 14 Nov tahun 20 ember 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya bernomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang isinya menegaskan bila anggota Polri yang menduduki jabatan di luar Kepolisian atau sipil, harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian.

BACA JUGA  Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Dengan terbitnya keputusan tersebut, ketentuan sebelumnya yang memperbolehkan Polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa menanggalkan status keanggotaannya, kini terhapus.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *