Proyek Pendampingan Kejari Muara Enim Digerayangi Material Batuan Ilegal

oleh -142 Dilihat
oleh

Proyek Pendampingan Kejari Muara Enim Digerayangi Material Batuan Ilegal

Bramastanews_Pendampingan hukum Kejaksaan pada proyek merupakan dukungan hukum untuk memastikan proyek berjalan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.

Tujuannya diketahui untuk mencegah penyimpangan, memastikan integritas, dan kelancaran pelaksanaan proyek, terutama pada proyek strategis Daerah atau Nasional.

BACA JUGA  Belum Lama Dibangun, Jalan Hasil Proyek PU Purwakarta Rusak

Ironisnya, pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim nampak terkesan membiarkan proyek berjalan tak sesuai ketentuan hukum.

Ahmad Raminto, pemerhati pembangunan melalui surat resminya yang dikirim ke Kejaksaan Negeri mempertanyakan dugaan pembiaran proyek pemerintah yang menggunakan material ilegal.

BACA JUGA  Material Diduga Tak Sesuai Spek kembali Ditemukan di Proyek PU Purwakarta, Kinerja Pengawasan Dipertanyakan

“Saya mempertanyakan tugas pokok dan fungsi pendampingan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Muara Enim terhadap temuan dilapangan di proyek tersebut.

“Sepengetahuan saya, penggunaan material tak berizin tidak diperbolehkan dalam proyek pemerintah, sebabmenyalahi aturan.

“Surat ini juga saya tembuskan ke Kepala Kejaksaan Agung , Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan”, pungkasnya dengan nada kesal.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *