Polres Dan Pemkab Bogor Terapkan Car Free Night(CFN) di Jalur Puncak Saat Malam Tahun Baru 2026

oleh -83 Dilihat

Bogor,BramastaNews.com – Dalam rangka mengantisipasi peningkatan arus lalu lintas dan volume pengunjung di kawasan wisata Puncak selama perayaan Malam Tahun Baru 2026, Polres Bogor akan melaksanakan kebijakan Car Free Night (CFN) di Jalur Puncak.

Waktu Pelaksanaan dan Pengalihan Arus

Car Free Night di Jalur Puncak akan diberlakukan mulai tanggal 31 Desember 2025 pukul 18.00 WIB hingga 1 Januari 2026 pukul 06.00 WIB.

Selama periode tersebut, arus lalu lintas kendaraan dari arah Jakarta yang akan menuju Cianjur atau Bandung akan sepenuhnya dialihkan. Pengalihan rute akan diarahkan melalui Jalur Sukabumi.

BACA JUGA  Dipimpin Rudy Susmanto Kabupaten Bogor Belum Genap 100 Hari Raih HATTRICK Penghargaan Bergengsi

Masyarakat yang bepergian diimbau untuk menggunakan jalur alternatif, seperti rute Cibubur – Cileungsi – Jonggol – Cariu – Cikalong – Cianjur.

Sistem Penyekatan Kendaraan

Polres Bogor akan menerapkan penyekatan kendaraan di enam titik utama di Jalur Puncak, dengan jadwal yang berbeda berdasarkan jenis kendaraan yakni. Penyekatan Roda 4: Dimulai pukul 21.00 s.d. 02.00 WIB.

Sementara Penyekatan Roda 2 dimulai pukul 22.00 s.d. 00.30 WIB.

Enam titik penyekatan utama yang menjadi fokus pengerahan personel adalah SPBU Patung Ayam, Sp. Pasir Angin, Sp. Megamendung, Sp. Lokawiratama, Sp. Taman Safari dan Gunung Mas. Sebanyak 72 personel gabungan dari Sat Lantas, Dishub, Sat Pol PP, dan Samapta akan dikerahkan untuk menjaga dan mengatur di keenam titik sekat tersebut.

BACA JUGA  Pengadilan Negeri Cibinong Gelar Sidang Terbuka Pertama Perselingkuhan Oknum Guru SD Negeri 02 Cibatok

Langkah Antisipasi Bencana dan Rekayasa Lalu Lintas Tambahan

Sebagai bagian dari upaya pengamanan terpadu, akan dibangun Pos Terpadu di sepanjang Jalur Puncak. Selain itu, alat berat akan ditempatkan di sekitar Simpang Gadog dan Gunung Mas untuk mengantisipasi potensi terjadinya longsor.

Rekayasa lalu lintas juga akan dilakukan di area lain yakni. Di Lingkar Pakansari, lingkar dalam akan difungsikan sebagai area parkir kendaraan, sementara lingkar luar sebagai jalur perlintasan.

Kemudian di Jalan Jenderal Sudirman, akan diterapkan sistem Contra Flow dan penyediaan area parkir kendaraan.

BACA JUGA  PC HIMMAH Medan Akan Tindak Lanjut Soal Ketidakhadiran Bank Sumut dalam Dialog Publik Terkait Korupsi "PR" 6 M

Masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan dengan cermat dan mematuhi aturan lalu lintas serta pengalihan rute yang telah ditetapkan demi terciptanya Malam Tahun Baru yang aman, tertib, dan lancar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *