Apa Kabar Program “Jam Malam KDM” di Purwakarta
Purwakarta // Bramastanews_Program jam malam KDM yang dikatakan bertujuan untuk membatasi aktivitas pelajar di luar rumah dari pukul 21:00 hingga 04:00 WIB, nampaknya tak lagi berlaku.
Program tersebut bahkan dikatakan narasumber hanya berjalan beberapa hari, pasca Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, No.51/PA.04.Disdik dikeluarkan.
Kini, tak nampak lagi ada upaya pembatasan aktivitas pelajar di malam hari yang digadang-gadang bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan tanggung jawab pelajar, mencegah kenakalan remaja seperti tawuran, balap liar, narkoba, dan minuman keras.
Selain itu, tujuan pembatasan aktivitas tersebut juga dikatakan untuk membentuk karakter dan akhlakul karimah.
Dalam implementasinya, Bupati/Walikota berkoordinasi dengan Kecamatan, Desa dan Sekolah, juga Kepolisian untuk pengawasan di tingkat bawah.
Sayangnya, program tersebut kini seolah tak lagi berlaku di Purwakarta.
Sehingga aktivitas yang sebelumnya berupaya dibatasi dengan program jam malam tersebut kini kembali marak terjadi.
Remaja maupun pelajar di beberapa lokasi terpantau berada di tempat-tempat umum pada malam hari bahkan dini hari.
Beberapa diantaranya bahkan kerap terlibat aktivitas membahayakan, seperti balapan liar.
Hal itu seperti yang terpantau di Jalan Nasional Purwakarta – Padalarang, tepatnya disekitar SPBU Bendul Sukatani pada (13/12/2025).
Puluhan remaja seusia pelajar di waktu dini hari nampak berkumpul di beberapa tempat.
Menurut keterangan warga, remaja-remaja tersebut berkumpul pada dinihari diduga menunggu waktu untuk gelar balapan liar.

Saat dihampiri, beberapa remaja yang mayoritas gunakan sepeda motor tersebut nampak seperti terganggu dan berupaya meninggalkan tempat mereka berkumpul.
Lantas, apa kabar program jam malam, mengapa program tersebut tidak berlanjut…
(red)











