Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka di Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Jakarta // Bramastanews_Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro) telah menetapkan depalan tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi. Informasi tersebut disampaikan melalui konfrensi pers Polda Metro Jaya pada Jum’at (7/11/2025).
Kedelapan tersangka tersebut diantaranya, Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Siapnipar (RHS), Tifauziyah Tyassuma atau dr. Tifa (TT), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Rustam Effendi (RE), Muhammad Rijal Fadilah (MRF), Damai Hari Lubis (DHL), Egi Sudjana (ES).
Dalam keterangannya, Kapolda Metro Jaya sampaikan bila penetapan tersangka tersebut didasarkan pada hasil proses gelar perkara yang dilakukan dalam melibatkan pihak-pihak ahli.
Diketahui sebelumnya, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Serta Pasal lainnya diantaranya Pasal 27A,32, serta 35 Undang-undang ITE.
Berdasarkan hasil penyelidikan di Bareskrim Polri sebelumnya, pasca dilakukan penyelidikan, Bareskrim menegaskan ijazah milik Jokowi asli dan sama dengan ijazah pembandingnya.
sumber: beberapa sumber
(red)











