,

Oknum Guru Berstatus DPO Aktif Mengajar, Disdik Kabupaten Bekasi Tutup Mata? 

oleh -686 Dilihat
oleh

Oknum Guru Berstatus DPO Aktif Mengajar, Disdik Kabupaten Bekasi Tutup Mata? 

Bekasi // Bramastanews_Sekolah Dasar Negeri Sukadarma 02 yang beralamat di Jalan Ponpes Sukadarma, Kecamata Sukatani, Kabupten Bekasi, kembali menjadi sorotan Ketua DPD Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Jabar.

Timsus DPD AWIBB Jabar dikabarkan telah berkirim surat somasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi sebab tak dapatkan balasan atas surat konfirmasi yang sebelumnya disampaikan.

BACA JUGA  Team Hukum Merah Putih Bareng AWIBB dan FABEM Bentuk Team Advokasi Peserta Demo

Sebelumnya, DPD AWIBB sampaikan perihal adanya tenaga pengajar SDN Sukadarma 02, bernama Rastim alias Timbul yang berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/3/1/2025/SPKT/POLSEK SUKATANI/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA/ dimana pada tanggal 9 Januari 2025 ditetapkan sebagai tersangka dari tiga pelaku lainnya sebagai otak pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP.

“Merujuk pada surat pertama yang dilayangkan timsus DPD AWIBB pada Senin (22/09/2025), yang ternyata tak dapatkan tanggapan maupun tindakan pemanggilan terhadap oknum guru yang menjadi DPO.

“Disdik Kabupaten Bekasi terkesan tutup mata serta bungkam, hingga akhirnya pada Kamis (23/10/2025) kami putuskan untuk berkirim surat somasi pertama agar Kepala Dinas Pendidikan memanggil oknum guru tersebut dan memberikan sanksi tegas,” ucap Jimmy, Ketua timsus AWIBB DPD Jabar.

BACA JUGA  Dugaan Malpraktik di RS Hastien Karawang Masuk Babak Baru, AWIBB Jabar Layangkan Somasi

Sementara, Ketua DPD AWIBB Jabar sampaikan permintaan agar Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah SDN Sukadarma 02 untuk kooperatif, bekerjasama dengan APH menyerahkan tersangka.

Bukan malah terkesan jadi pelindung, sebab sejak somasi pertama dilayangkan, bila tidak ada tindakan dari Kepala Dinas Pendidikan, akan ada laporan resmi ke Polres Metro Bekasi sesuai pasal 55-56.

“Menurutnya para tahanan KPK bisa belajar dari Rastim alias Timbul, yang meski sudah berstatus DPO, tapi masih aktif mengajar di sekolah yang jaraknya dengan Polsek Sukatani hanya 100 meteran.

BACA JUGA  AWIBB Jabar Desak APH Usut Dugaan Korupsi Proyek Perbaikan Jembatan Cipamingkis 2024

“Sebagai insan pers, kami sudah bertindak sesuai aturan. Sebelum bersurat kami sudah konfirmasi dan memberikan informasi pihak Kepala Sekolah.

“Anehnya oknum guru tersebut masih tetap mengajar di sekolah. Hingga timbulkan pertanyaan, ada apa dengan Kepala Sekolah.

(red) 

Bekasi (23/10/2025)
SUMBER: DPD AWIBB JABAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *