, ,

Limbah Plastik di Bantaran Sungai Menumpuk, Kades Sukajadi Tutup Mata, Pemda Diminta Usut Ijin Usaha

oleh -575 Dilihat
oleh

Limbah Plastik di Bantaran Sungai Menumpuk, Kades Sukajadi Tutup Mata, Pemda Diminta Usut Ijin Usaha

Bekasi // Bramastanews_Program Bupati dalam mengatasi banjir, salah satunya dengan cara melakukan pembongkaran Bangunan Liar (Bangli) di Bantaran sungai.

Dalam pelaksanaannya tentu melibatkan pihak Dinas terkait dan pemerintah desa harus ikut mendukung program tersebut.

BACA JUGA  Pengelolaan Limbah PT. Fei Textile Industries Cikao Park Diduga Bermasalah, DLH Diminta Sidak

Sayangnya, Kepala Desa Sukajadi terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas pengusaha limbah yang sengaja menaruh limbah plastik di bantaran sungai di sepanjang jalan Polo Sirih Desa Sukajadi Kecamatan Sukatani  Kabupaten Bekasi.

Tumpukan limbah plastik tersebut diketahui kerap sebabkan banjir. Parahnya lagi, limbah tersebut juga dicuci di sungai, yang berpotensi timbulkan dampak pencemaran air sungai.

Salah seorang warga Desa Sukajadi yang tak manusia disebutkan namanya mengatakan harapannya agar pemerintah daerah segera membongkar bangunan liar tersebut.

“Pak Bupati, tolong segera bongkar bangunan liar yang ada di sepanjang jalan Polo Sirih Desa Sukajadi Kecamatan Sukatani. Agar sungai bisa bersih dari tumpukan limbah plastik yang sengaja diletakan oleh pengusaha limbah di sepanjang bantaran sungai,” harapnya, pada Rabu (22/10/2025).

BACA JUGA  Lahan Negara di Bengle Diduga Disalahgunakan untuk Timbunan Limbah Industri, DLH Karawang Bungkam

Hal senada disampaikan warga lainnya bila tumpukan limbah plastik di bantaran sungai juga merusak  keindahan lingkungan.

“Sehari-hari kita disuguhkan pemandangan tumpukan limbah plastik di bantaran sungai, yang menumpuk tak jauh dari pemukiman warga. Itu sangat merusak pemandangan, saya berharap pihak pemerintah Kabupaten Bekasi bisa tegas dan segera membongkar bangunan liar yang di jadikan tempat usaha tersebut,” ucapnya.

Kepala Desa Sukajadi, Amir Hamzah, saat dikonfirmasi perihal tumpukan limbah plastik di wilayahnya tak berikan respon atas upaya awak media tersebut.

Diketahui, pada Kamis (9/10/2025), pengusaha limbah bernama Abdul Aziz diundang Dinas Lingkungan Hidup melalui Bidang Penataan dan Penegakan Hukum.

Sebelumnya, salah satu tokoh Kabupaten Bekasi, Samanhudi yang dikenal sabagai Ki Jaga Kali menegaskan, adanya tumpukan limbah plastik di bantaran sungai sangat berdampak terhadap lingkungan.

BACA JUGA  DLH PALI Tegaskan Jangan Main Main, Tak Ada Tempat bagi Investor yang Abaikan CSR

“Jelas tidak dibenarkan adanya tumpukan limbah plastik di bantaran sungai, kalau hujan deras sangat rawan longsoran plastik ke sungai, yang berdampak pada pencemaran air.

“Sebab plastik tidak akan terurai, tentu dampaknya mengakibatkan banjir, apalagi mencuci limbah plastik disungai tersebut, ini jelas berdampak pada pencemaran air,” terangnya pada Minggu (28/09/2025)

Selain itu Samanhudi juga mempertanyakan kelengkapan ijin usaha limbah tersebut.

“Coba ditanya ke pemilik limbah plastik itu, memiliki kelengkapan ijinnya nggak,” tambahnya.

Samanhudi juga menerangkan masalah tumpukan limbah sampah plastik di bantaran kali dan aktivitas cuci limbah plastik di sungai dapat menyebabkan berbagai masalah lingkungan.

BACA JUGA  Pengelolaan Limbah di PT Assa Paper Bermasalah, Sidak Gabungan Komisi III DPRD Temukan Instalasi IPAL Mencurigakan

Hal ini bisa mengakibatkan penurunan kualitas Air. Sebab sampah plastik dapat mencemari air sungai dan berdampak pada kualitas air serta gangguan ekosistem. Sampah plastik juha dapat membahayakan kehidupan akuatik dan mengganggu ekosistem.

Menurutnya pencemaran lingkungan hidup sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dimana sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

BACA JUGA  Diduga Manipulasi Data Limbah Saat Sidak Gabungan, KMP Siap Laporkan PT San Fu Indonesia dan PT Assa Paper Utama ke Polisi

Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp 3 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.

Dirinya berharap pemerintah daerah, melalui  Dinas Lingkungan Hidup, khususnya Penegakan Hukum (Gakum) LH untuk segera mendatangi kelokasi tersebut, melihat dampaknya dari penumpukan limbah plastik tersebut di bantaran sungai, serta pertanyakan kelengkapan ijinnya.

“Silahkan Gakum LH untuk sidak lokasi tersebut, selain melihat dampaknya juga ijin usahanya harus dipertanyakan ada atau tidak,” pungkaanya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *