Pagar Beton Pintu Gerbang 2 Perumahan Vila Kencana Dijebol Pihak Perumahan, Satu dari Petinggi Arayan Pimpin Aksi Buat Kegaduhan
Bekasi, bramastanews.com –Penutupan jalan yang menuju gerbang dua perumahan Vila Kencana oleh ahli waris selama 3 pekan berujung dengan pembongkaran pagar penutup beton dari pihak perumahan Vila Kencana (PT. Arrayan).
Diketahui, pembongkaran pagar beton yang menutupi jalan gerbang pintu dua Vila Kencana di pimpin oleh seorang perempuan yang berinisial E, dalam tangkapan gambar yang tertangkap video saat peristiwa itu terjadi, sangat jelas terlihat aksi yang kurang pantas yang dilakukan oleh salah satu petinggi pihak Perumahan PT. Arayan bersama dengan para karyawannya.
“Gua patahin tangan luh, kalo berani, ” kata salah satu perempuan di barisan PT Arayan Rabu(22/10/25)
“E, terangkap kamera juga dengan bahasa tubuh kegembiraan dengan penuh suka cita berjoget-joget seolah mengejek ahli waris di lokasi tanah Goeteng, saat pembongkaran,” (K-red).

Percekcokan pun tak dapat dihindari, dalam kejadian yang seharusnya tidak dipicu oleh pihak Arayan. Meski dalam insiden tersebut juga terlihat ada Bimaspol dan Babinsa AD karang sentosa yang turut hadir seakan tidak dapat melerai kegaduhan yang terjadi.
Pembongkaran yang dilakukan oleh pihak Arayan dengan mengerahkan sejumlah karyawan PT. Arayan yang dikomadoi oleh Elsa memicu ketegangan dan memancing kemarahan ahli waris almarhum Goeteng.
Pasalnya, tidak ada pemberitahuan sebelumnya mengenai pembongkaran pagar beton itu karena tanah tersebut dalam status quo di pengadilan negeri Bekasi, dimana para pihak mengkalim atas bidang tanah adalah milik Almarhum. Goeteng yang tidak pernah berpindah tangan kepada pihak manapun. Sementara pihak PT. Arayan mengklaim atas bidang tanah yang di pagar beton adalah hasil beli dari pembebasan lahan di Desa karangsentosa peruntukan perumahan.
Entas, selaku ahli waris dari almarhum Goeteng menegaskan bahwa dirinya bersama keluarga besar almarhum Goeteng tetap akan mempertahankan haknya sebagai ahli waris.
“Kita akan pasang lagi pagar beton atas tindakan yang biadab ini kepada kami, yang tidak menjungjung tinggi hukum, orang orang itu cuma pesuruh PT. Arayan mereka ga punya hak merusak,”. kata Entas Ahli waris Almarhum Goeteng.
Entas juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak orang-orang yang disuruh oleh pihak arayan dihukum yang seadil-adilnya.
“Saya minta supaya orang yang ngerusak batas tanah kami dapat di hukum yang seadil-adilnya, ” Ucapnya penuh haru.
Atas insiden yang terjadi di lokasi tepat di mana bidang tanah tersebut, perbuatan yang dilakukan oleh salah satu petinggi Vila Kencana adalah bentuk perbuatan yang sangat tidak terpuji yang tidak menjungjung tinggi hukum.
Sementara itu, kepala desa karang sentosa belum dapat dihubungi saat dikonfirmasi atas kejadian yang terjadi diwilayahnya.**
Reporter: Suhaeb Rizal











