Pemkot Cimahi Gelar Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 Penanganan Sampah Plastik Yang Tiada Hentinya

oleh -98 Dilihat
filter: 0; jpegRotation: 180; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: SFHDR; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 124.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

CIMAHI ,Bramastanews. Com.

Tumpukan sampah plastik di Kota Cimahi makin menggunung, tiada hentinya sementara tempat pembuangan akhir di Sarimukti nyaris tak bisa lagi menampung. Di tengah situasi itu, Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, turun tangan. Pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, di gelar di Alun-alun Cimahi Kamis, 5 Juni 2025, ia menginstruksikan pembersihan serentak dari tingkat kelurahan hingga RW, dengan satu pesan tegas: plastik sekali pakai harus dihentikan.

“Polusi plastik sudah sangat mengkhawatirkan. Kami sudah keluarkan surat edaran agar masyarakat tidak lagi menggunakan kantong kresek saat Idul Adha. Gunakan besek atau bahan lain,” kata Ngatiyana dalam keterangan resminya, .

Instruksi ini tak sekadar himbauan. Ngatiyana mengancam akan memberi sanksi kepada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, khususnya plastik. Ia menyebut pengolahan dan pemilahan dari rumah tangga akan menjadi keharusan, menyusul terbatasnya jatah pengiriman sampah Cimahi ke Sarimukti yang kini hanya 17 rit dari sebelumnya 44 rit per hari.

BACA JUGA  KOK BISA..!!! Jalan Cipeundeuy-Kertasari Baru Selesai di Bangun Sudah di Tambal
“Sampah plastik tidak boleh dibakar karena mencemari udara. Dan kita tidak bisa lagi bergantung pada TPA Sarimukti,” ujar dia.

Sebagai solusi, Pemerintah Kota Cimahi berencana memasang sepuluh unit mesin daur ulang (inseminator) di tiap kelurahan. Mesin ini diklaim mampu mengolah 10 hingga 20 ton sampah per unit. Namun, realisasi masih di tahap pemesanan. “Mesinnya sedang kami pesan, tidak bisa langsung datang. Tapi ini akan menjadi prioritas,” katanya.

Sementara Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan plastik sekali pakai masih dalam proses. “Perda sedang digodok Dinas Lingkungan Hidup. Mudah-mudahan segera rampung sebagai dasar hukum yang kuat,” kata Ngatiyana.

BACA JUGA  Kerja Sama Pemkab Sumedang dengan IPDN Terus Berlanjut

Meski begitu, Ngatiyana tampak yakin langkah ini akan jadi titik balik. “Ini bukan sekadar kampanye tahunan. Ini momentum perubahan,” ujarnya.
*nengsih*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *