Mantan Bupati Heri Amalindo Gugat Menteri Dalam Negeri, SK Pelantikan Bupati PALI Dinilai Cacat Hukum

oleh -1481 Dilihat

Palembang – Bramastanews.com, Mantan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ir. H. Heri Amalindo, MM., resmi melayangkan gugatan terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta (22/5/25). Gugatan tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) pelantikan Bupati PALI hasil Pilkada serentak 2024 yang dinilai cacat hukum.

Feri Kurniawan, Deputy Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), menilai bahwa gugatan ini bermula dari dugaan kekeliruan dalam SK pengangkatan Heri Amalindo sebagai Bupati pada tahun 2021 yang tidak mencantumkan masa jabatan secara eksplisit di konsiderannya.

BACA JUGA  Ciptakan Situasi Wilayah Yang Aman Dan Kondusif, Kodim 0808/Blitar dan polres Gelar Patroli Bersama

“Keputusan pejabat negara ini diduga melanggar hukum karena dalam SK pengangkatan Heri Amalindo tahun 2021 sebagai beschikking recht tidak dicantumkan masa jabatan periodenya. Padahal, secara lex generalis, Pasal 162 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 sudah jelas menyatakan masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun,” ujar Feri dalam keterangan persnya, Rabu (28/5).

Lebih lanjut, Feri menegaskan bahwa janji politik Heri Amalindo saat kampanye Pilkada 2020 adalah menjalankan amanah selama lima tahun. Menurutnya, kelalaian pihak Kemendagri dalam menyusun konsideran hukum dalam SK pelantikan Heri pada 2021 menjadi titik awal persoalan hukum ini.

BACA JUGA  Ketum PWDPI Berikan Rapot Merah Kerja Kejati Lampung

“Jika dilihat dari sudut hukum tata negara, SK pelantikan Bupati PALI tahun 2024 berpotensi cacat hukum karena berbenturan dengan SK pelantikan tahun 2021 yang seharusnya berlaku hingga 2026,” kata Feri.

Ia menambahkan bahwa kerugian terbesar dalam polemik ini justru dialami oleh masyarakat PALI yang telah memilih Heri Amalindo untuk masa jabatan penuh selama lima tahun.

“Kelalaian semacam ini tidak perlu terjadi jika Kemendagri lebih fokus pada aspek hukum administrasi negara, bukan hanya sibuk memilih Penjabat (PJ) Kepala Daerah,” sindir Feri.

BACA JUGA  Warga Aceh Utara Masih Banyak Tinggal di Gubuk Reyot, Pemkab Anggarkan 675 Juta Untuk Kendaraan Kejaksaan

Feri juga menyoroti pentingnya putusan majelis hakim yang objektif dan berpihak pada hukum. “Kalau peradilan menegakkan hukum di atas kepentingan politik, maka gugatan Heri Amalindo berpotensi dikabulkan,” tegasnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa jika gugatan ditolak, hal itu bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum administrasi negara di era pemerintahan Presiden Prabowo.(Bm/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *