Wacana Pembentukan Satgas Narkoba di PALI Menuai Berbagai Tanggapan

oleh -97 Dilihat

PALI – Bramastanews.com, Rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Narkoba di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang diinisiasi oleh salah satu Anggota DPRD PALI, Firdaus Hasbullah berasal dari Partai Demokrat tersebut menuai beragam tanggapan dari sejumlah tokoh masyarakat setempat. Salah satu tokoh, M. Mukhtar Jayadi, putra asli PALI, menyampaikan dukungannya terhadap inisiatif ini, tetapi menyarankan agar langkah tersebut diperkuat dengan pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten PALI.

Mukhtar menilai bahwa kolaborasi legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam pembentukan Satgas merupakan langkah yang baik. Namun, menurutnya, pembentukan BNN di PALI akan menjadi solusi yang lebih permanen dan efektif dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba di daerah yang memiliki jalur transportasi strategis ini.

BACA JUGA  Di Duga Terindikasi Korupsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi

“Satgas bersifat sementara, sedangkan BNN adalah lembaga permanen yang dapat menjalankan tugas dengan cakupan yang lebih luas,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa keberadaan BNN di tingkat kabupaten akan mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas peredaran narkoba secara menyeluruh di Indonesia. Mukhtar berharap, langkah ini akan memperkuat upaya memberantas narkoba dan melindungi masyarakat PALI dari ancaman yang terus berkembang.

Anggota DPRD Kabupaten PALI, Firdaus Hasbullah, dari Partai Demokrat yang merupakan inisiator pembentukan satgas memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Narkoba ini hanya bersifat sementara, dan arahnya bisa mendorong terbentuknya BNN yang saat ini masih nginduk di Kota Prabumulih. Menurutnya inisiatif ini dapat berjalan efektif asalkan dilengkapi dengan regulasi dan dukungan pendanaan yang memadai.

BACA JUGA  Danramil 1002-08/Labuan Amas Utara Sampaikan Wasbang Di SMPN 13 Binjai Pirua

Firdaus menekankan bahwa selama ada payung hukum yang jelas melalui Undang-Undang, aturan turunan bisa disesuaikan untuk tingkat daerah. Ia menyebutkan pentingnya penyempurnaan aturan yang memungkinkan penggunaan anggaran baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung operasional Satgas.

“Tinggal bagaimana nanti lembaga non-pemerintahan dalam Satgas ini diisi oleh praktisi-praktisi lokal yang memahami kondisi di Kabupaten PALI,” ujarnya.

Ia optimis bahwa kolaborasi antara pemerintah, DPRD, serta para praktisi lokal akan memperkuat upaya pemberantasan narkoba di PALI secara menyeluruh dan berkesinambungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *