MA Perbaiki Kualifikasi Pidana Tingkat Kasasi yang Diajukan DS Mantan Kepala Puskesmas Bojong
PURWAKARTA // Bramastanews.com_Proses hukum di kasus korupsi Puskesmas Bojong dengan terdakwa DS (mantan Kepala Puskesmas) akhirnya berikan dampak positif bagi terdakwa DS.
Seperti diketahui, sesuai hasil putusan Mahkamah Agung Nomor 1394 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Februari 2025, pada perkara tingkat kasasi yang dimohonkan Penuntut Umum pada Kejari Purwakarta dengan terdakwa H. Didin Suparman, S. KM., M. Kes bin H. Misro.
Dimana dalam amar putusan tersebut terdapat poin penting yang menyatakan bahwa terdakwa DS tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan secara melawan hukum, melakukan memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sesuai putusan tersebut terdakwa DS juga dibebaskan dari dakwaan primer Penuntut Umum dimana DS hanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan diancam pidana dalam dakwaan subsider.
Atas putusan itu, secara kausalitas DS terjerat perkara hukum oleh sebab kewenangannya, bukan pelaku yang menikmati hasil korupsi tersebut.
Pertimbangan Majelis Hakim yang didukung dengan bukti-bukti akurat tidak terbantahkan, diantaranya terkait Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terdakwa memerintahkan Bendahara yakni saksi TP melakukan pemotongan 20% uang jasa pelayanan. Kemudian terdakwa selaku Kepala UPTD Puskesmas Bojong memerintahkan UK selaku Bendahara Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) menggunakan dana tersebut tidak sesuai juknis dan juklak.
Dari dua contoh kuat tersebut terbukti bila tindakan terdakwa sebatas penyalahgunaan wewenang, sementara yang melakukan tindakan dan menyalahgunakan hasil korupsi itu adalah orang-orang yang diperintahkan dan pihak-pihak lainnya yang sampai saat ini belum terungkap.
Hal itu seperti yang dijelaskan dan bahkan diakui para saksi dari Puskesmas Bojong yang dihadirkan di persidangan, dimana sesuai kesaksiannya menerangkan bila hasil pemotongan dana kapitasi JKN, BOK, dan UKM dipergunakan pegawai Puskesmas Bojong (non budgeter) membayar sukwan, honor Tim 5, THR, Piknik, dan lainnya.
Atas dasar bukti-bukti tersebut, keputusan yang tetapkan mejelis hakim dinilai logis oleh salah satu pengamat hukum dengan mengatakan.
“Ketika para Hakim Agung dengan Ketua Majelisnya Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum, dengan Hakim Anggota Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum dan Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H selaku Hakim Ad Hoc, memperbaiki kualifikasi pidana yang dijatuhkan kepada DS sebelumnya, sebab terdakwa selaku Kepala UPTD Puskesmas Bojong saat itu hanya pihak yang memerintahkan, bukan yang melakukan bahkan menikmati hasil korupsi sesuai yang dituduhkan sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer. Keputusan tersebut kami rasa sangat logis dan memenuhi arasa keadilan yang selama ini belum didapatkan terdakwa DS,” jelasnya kepada awak media.
(Red)