,

‘Korupsi Berjamaah’ Berakhir Vonis Terhadap Satu Orang DS di Kasus Puskesmas Bojong, Bagaimana Bisa? 

oleh -549 Dilihat
oleh

PURWAKARTA  //  Bramastanews.com_Kasus korupsi di Puskesmas Bojong yang telah menetapkan putusan pengadilan terhadap DS mantan Kepala Puskesmas, timbulkan kecurigaan adanya ketidakadilan dalam proses penyidikan sebelumnya dan pada fakta persidangan.

BACA JUGA  Kasus Korupsi di PUSKESMAS BOJONG, Akankah Ada Pengembangan dan Tersangka Lain

Hal itu semakin terlihat bila didasarkan pada fakta persidangan dimana pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun sampai saat ini belum mendapatkan tindakan hukum.

Hal itu disampaikan Agus Yasin, pengamat kebijakan publik Purwakarta pada awak media (23/8/2024).

BACA JUGA  Merasa Putusan Hukum Terhadapnya Tidak Adil & Proporsional, DS Mantan Kepala Puskesmas Bojong Lakukan Upaya Banding?

Dalam hal ini terdapat poin penting yang menjadi catatan proses penegakan hukum di kasus Korupsi Puskesmas Bojong, diantaranya:

1. Pendapat ahli hukum yang sebut, “korupsi itu tidak berdiri sendiri, tindak pidana korupsi sering kali melibatkan jaringan atau rangkaian perbuatan yang melibatkan berbagai pihak”,
2. Belum dilakukannya tindakan hukum terhadap dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut,
3. Beberapa kesaksian yang hilang di proses persidangan, seperti kesaksian mantan Kepala Dinas Kesehatan yang dihilangkan JPU.

BACA JUGA  Benarkan Vonis Terhadap DS di Kasus Korupsi Puskesmas Bojong Cederai Rasa Keadilan, Bagaimana Dua Tersangka Lainnya?

“Rangkaian proses yang janggal tersebut timbulkan kecurigaan, sehingga publik merasa ada sesuatu yang patut di ungkap, padahal kesaksian mantan Kadis Kesehatan di kasus ini kedudukannya sangat penting, dan penghilangan kesaksian tersebut dapat merugikan DS dalam upaya mencapai keadilan dan kebenaran,” ungkapnya kemudian.

Agus Yasin, pengamat kebijakan publik Purwakarta.

Lebih lanjut Agus Yasin juga sampaikan, bila diskriminasi dalam proses penegakan hukum memang sangat nampak terjadi, baik ditingkat penyidikan maupun penghilangan kesaksian dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tindakan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum.

BACA JUGA  Dua Tersangka Lain di Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Bojong Terkesan Dilindungi?

Diskriminasi dalam penegakan hukum diketahui melanggar prinsip kesetaraan di depan hukum yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai peraturan perundangan-undangan di Indonesia, selain itu penghilangan kesaksian dalam persidangan bisa dianggap sebagai upaya menghalangi keadilan (obstruction of justice).

Berdasarkan hasil penelusuran, dua nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan tindakan hukum terhadap yang bersangkutan yaitu TP (bendahara JKN) dan RA (Bendahara APBD).

Nama-nama lain yang juga disebut berkaitan dengan kasus tersebut diantaranya (AM, M, TP, dr.SR, dan IH) yang merupakan Tim 5
Kapitasi.

BACA JUGA  Dua Tersangka Lain di Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Bojong Terkesan Dilindungi?

Selain itu, sesuai fakta persidangan, UK terungkap melakukan perbuatan melawan hukum dengan dugaan menggelapkan Dana Gizi Buruk, BOK, dan APBD sebesar Rp125juta rupiah.

Tindakan hukum yang tegas dan transparan merupakan kunci untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi bertanggungjawab atas perbuatannya tanpa terkecuali.

“Apabila ada indikasi kasus tersebut tidak ditangani secara serius atau ada upaya untuk melindungi pihak tertentu, hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum-oknum yang menanganinya.

Sehingga pelaporan kepada lembaga seperti KPK, Ombudsman, Komisi Kejaksaan dan Propam Polri, menjadi langkah yang harus dilakukan untuk memastikan kasus ini.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *