Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih oleh DPRD Kota Pagar Alam 

oleh -695 Dilihat

Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih oleh DPRD Kota Pagar Alam 

Pagar Alam – Bramastanews.com 

di tetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pagar Alam terpilih periode 2025-2030 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pagar Alam beberapa waktu lalu. Hari ini, Senin (10/2/2025). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagar Alam melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Pagar Alam juga melaksanakan mengumumkan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pagar Alam terpilih, masa jabatan periode 2025-2030, di ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagar Alam.

Rapat Paripurna ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pagar Alam Hj Jenni Shandiyah, di dampingi Wakil Ketua II Syahrol Effendy. Serta dihadiri unsur Forkopimda Pagar Alam, anggota DPRD Pagar Alam, Ka OPD, Camat, Lurah, Instansi Vertikal, Bawaslu, KPU dan pasangan terpilih Wali Kota Ludi Oliansyah dan Wakil Wali Kota Hj. Bertha.

BACA JUGA  KOMUNITAS MADANI PURWAKARTA Melawan Impunitas Struktural dalam Pidana Ketenagakerjaan

Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Pagar Alam Nomor 1 tahun 2025, menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pagar Alam nomor urut 3, Ludi Oliansyah dan Hj Bertha, sebagai Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih periode 2025-2030 pada Pilkada tahun 2024.

Pasangan Ludi Oliansyah dan Hj Bertha memperoleh suara terbanyak yaitu 33.672 atau 36,43 persen.

Ketua DPRD Pagar Alam Hj Jenni Sandiah mengatakan, pihaknya sudah menerima SK penetapan Calon Walikota dam Wakil Walikota Pagar Alam terpilih pada Pilkada tahun 2024.

BACA JUGA  Survei Caleg PKS Dapil 2 Kabupaten Bekasi: Teti Lestari Unggul 81,7% 

“Kami sudah menerima Surat Keputusan dari KPU Kota Pagar Alam tentang penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih pada pilkada tahun 2024. Selanjutnya kami akan mengusulkan pasangan Ludi-Bertha untuk bisa ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam masa jabatan 2025-2030,” ujarnya.

Pihak DPRD akan mengajukan surat usulan tersebut kepada Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) melalui Pj Gubernur Sumsel.

“Kami harapkan usulan kami tersebut dapat segera ditetapkan sebagai undang-undang untuk Walikota dam Wakil Walikota Pagar Al masa jabatan 2025-2030 yaitu pasangan Ludi Oliansyah dan Hj Bertha,” katanya.

BACA JUGA  Suami Selingkuh dengan Rekan Kerjanya di PT Puninar  Sampai Talak Istri dan Tinggalkan 2 Anak yang Masih Balita

Ketua DPRD juga menyampaikan, setelah nanti ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam masa jabatan 2025-2030 maka Pemkot dan DPRD Pagar Alam dapat bersinergi membangun Kota Pagar Alam lebih maju lagi.**

(ADV/SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *