,

Mobil Dinas Camat Darangdan Dipakai Anak Diluar Peruntukan Dinas, Ini kata Kepala BKPSDM Purwakarta

oleh -754 Dilihat
oleh

Mobil Dinas Camat Darangdan Dipakai Anak Diluar Peruntukan Dinas, Ini kata Kepala BKPSDM Purwakarta

PURWAKARTA // Bramastanews.com_Mobil dinas warna hitam plat merah bernopol T 1048 C terparkir dihalaman parkir Alam Sari Wates pada Sabtu (1/2/2025).

Seorang warga yang merasa aneh mobil dinas digunakan di area yang bukan semestinya, kemudian hampiri si pengemudi mobil tersebut.

BACA JUGA  Dugaan Penyebab Camat & Sekcam Darangdan Tak Respon Aduan Warga Terkait Kinerja Kades Depok

Dalam percakapan yang terjadi antara warga dengan si pengemudi diperoleh pengakuan bila mobil dinas tersebut merupakan mobil Dinas seorang Camat.

Menurut keterangan yang disampaikan warga kepada awak media melalui sambungan seluler pada Sabtu (1/2/2025),

“Tadi sempat ditanyakan sama si pengemudi yang ternyata mengaku anak Camat, kenapa memakai mobil plat merah. Katanya disuruh bapaknya untuk nyeteam (nyuci), tapi nyatanya kok dipakai untuk rekreasi,” ungkap si warga kepada awak media.

BACA JUGA  P3MI yang Gagal Jemput Calon PMI Sebut Ditipu Oknum Sponsor Asal Plered

“Dipakai sama wanita, bersama temannya sekitar empat atau lima orang an mah. Semuanya wanita, Camatnya nggak ada,” tambahnya kemudian.

Melalui sambungan selulernya, Ali Idrus Camat Darangdan saat dikonfirmasi awak media (3/2/2025) menjelaskan,

“Kendaraan dipakai sama anak saya untuk latihan fisik berenang, sebab yang bersangkutan sedang daftar kedinasan. Tidak digunakan untuk yang lain-lain, kebetulan hari libur dan tempatnya dekat. Dan anak saya sudah punya Surat Ijin Mengemudi (SIM) sebab usianya sudah 18 tahun,” ungkap Camat Darangdan.

BACA JUGA  Dugaan Penyelewengan Dana Desa Sukakerta: Proyek Air Bersih Rp140 Juta Tak Terealisasi

Saat ditanya lebih lanjut terkait mengapa mobil dinas digunakan diluar kedinasan, juga dipakai orang lain selain dirinya.

Ali Idrus nyatakan bila yang pakai bukan orang lain, sebab yang pakai anaknya sendiri.

“Kata siapa, kan yang pakai anak saya bukan orang lain. Mangga mau bagimana juga sebab saya komunikasi itu di wilayah saya, dan juga itu hari libur,” pungkasnya.

Terpisah Kepala BKPSDM Purwakarta saat ditanya perihal ketentuan mobil dinas pada Sabtu (1/2/2025) menjelaskan,

BACA JUGA  Disdik Kab Purwakarta Launching Inovasi Baru 'Transformasi Pendidikan' Apakah Itu..!!

“Kalau dari segi aturan, regulasi itu berada di BKAD, karena itu kan bagian perlengkapan ada disana. Tapi sepengetahuan kita, kendaraan dinas siapapun yang menjadi pejabat negara hanya dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas, itu yang pertama. Yang kedua, bahwa yang mengendarai kendaraan dinas tersebut adalah orang yang tertera sebagai pemegang kendaraan,” jelasnya.

BACA JUGA  PMI Ilegal Rekrutan PT PTM Mengaku Dianiaya Majikan, Ormas Garuda Bakal Layangkan Surat Somasi Pasal TPPO

“Contoh, saya tidak boleh meminjamkan kendaraan atau menggunakan hak pakai kepada istri, apalagi anak saya atau saudara saya. Kan sering kita dengar statement dari beberapa Bupati atau Walikota saat musim lebaran, “kendaraan dinas tidak diperkenankan untuk dipakai kendaraan mudik, nah seperti itu. Artinya bahwa kendaraan dinas plat merah itu hanya diperuntukkan, dipergunakan oleh pemegang kendaraan sesuai dengan jabatannya. Yang kedua kendaraan itupun dipergunakan pada saat urusan kedinasan, kalau diluar urusan itu jelas tidak diperbolehkan,” pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *