Dugaan Penyelewengan Dana Desa Sukakerta: Proyek Air Bersih Rp140 Juta Tak Terealisasi

oleh -492 Dilihat

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Sukakerta: Proyek Air Bersih Rp140 Juta Tak Terealisasi

Bekasi, – Bramastanews.com 

Proyek Pembangunan fasilitas air bersih Sumur bor senilai Rp140 juta yang kini menjadi sorotan. Proyek ini tercantum dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2023 tahap satu Pemerintah Desa (Pemdes) Sukakerta, namun diduga tidak terealisasi meskipun anggaran sudah dilaporkan.

Hasil investigasi Tim Media menunjukkan tidak adanya bukti fisik pembangunan di lokasi yang disebutkan. Hal ini memunculkan pertanyaan besar terkait pelaksanaan proyek yang seharusnya menjadi prioritas masyarakat.

BACA JUGA  Ketua Umum AOB Kritik Tayangan Mars Bawaslu, Soroti Ketidaknetralan

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp,Hasim Adnan seorang perangkat desa mengatakan, “Oh, yang di Kampung Gombang itu, dari Dana Desa di Kadus 3. Kalau lokasinya di RT 003 RW 006. Coba nanti tanya ke bendahara desa saja. Kalau mata air tadon dan sumur bor itu anggaran tahun 2022 atau 2023, saya lupa juga,” ungkapnya.

Tim media kemudian mendatangi lokasi di RT 003 RW 006, tetapi Ketua RT setempat hanya memberikan pernyataan singkat. “Iya, ini memang program desa, Bang,” ujarnya tanpa memberikan keterangan jelas terkait realisasi proyek.

BACA JUGA  FajarPaper Bersinergi dalam Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup, Aksi Kebersihan dan Kelestarian Kali Cikarang

Forman Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukakerta, saat dimintai keterangan, mengaku tidak mengetahui keberadaan proyek tersebut. “Waduh! Saya tidak tahu keberadaannya dan akan mempertanyakan hal ini kepada bendahara desa,” katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) juga memberikan tanggapan serupa. “Kalau soal kegiatan itu, kan yang tahu Kades sebagai pengguna anggaran. Saya tidak bisa memberikan opini yang tidak berdasar,” ujarnya.

Ketiadaan kejelasan terkait proyek ini memicu dugaan adanya penggelapan anggaran Dana Desa. Publik menuntut pihak berwenang untuk segera mengusut kasus ini dan memastikan penggunaan anggaran sesuai peruntukannya.

BACA JUGA  Kapolsek Penukal Utara IPTU FREDY FRANSE TRIWAHYUDI, SH, Gelar Jumat Curhat Didesa Tanjung Baru

“Kalau benar ada penyimpangan, harus ada tindakan tegas. Dana Desa adalah hak masyarakat, bukan untuk disalahgunakan,” ujar H. Zaenal Abidin, tokoh masyarakat Sukakerta.

Kasus ini menjadi peringatan serius akan pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan Dana Desa..

(SS/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *