PALI – Bramastanews.com, Layanan kesehatan di Puskesmas Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menjadi sorotan setelah insiden terkait pelayanan ambulans bagi pasien gawat darurat Jn (32) yang sempat viral di media sosial.
Menanggapi atas berita viralnya Puskemas Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tersebut, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari unsur pekerja periode 2014-2024, Dr. Subiyanto Pudin, S.Sos., SH., MKn., CLA., seorang ahli hukum ketenagakerjaan dan jaminan sosial menyampaikan keprihatinannya atas pelayanan kesehatan di Puskesmas Abab yang dinilai belum memenuhi tiga asas Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yaitu: Asas Kemanusiaan, Asas Kemanfaatan, dan Asas Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat.
Menurut Subiyanto, layanan kesehatan seharusnya mengutamakan kepentingan pasien tanpa terkendala oleh prosedur yang kaku seperti Sistem Rujukan Terintegrasi (SISRUTE).
“Pelayanan medis terhadap orang sakit harus mengedepankan tiga asas SJSN. Prosedur dan sistem yang dibangun adalah sarana untuk mempermudah akses layanan kesehatan, bukan justru menjadi penghambat,” jelasnya (7/1/2024).
Ia menekankan bahwa hak pasien untuk dilayani dengan cepat, tepat, dan tanpa diskriminasi harus diprioritaskan agar pasien segera pulih kesehatannya.
“Sistem yang diterapkan semestinya menjamin kepastian hak pasien, bukan malah memperumit situasi, terutama dalam kondisi darurat,” tambahnya.
Subiyanto juga menyarankan agar Kepala Dinas Kesehatan PALI segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap layanan kesehatan di daerah tersebut.
“Evaluasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa semua sarana dan prasarana kesehatan memenuhi standar, didukung dengan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, sehingga layanan kesehatan benar-benar optimal untuk masyarakat,” tegasnya.
Pernyataan ini menambah desakan dari berbagai pihak untuk memperbaiki pelayanan kesehatan di PALI, khususnya terkait insiden yang terjadi di Puskesmas Abab.