Pihak PT Graha Buana Cikarang/ Jababeka Tidak Mengindahkan Somasi Kuasa Hukum Ibu Nyimas Susi Turiyana Selanjutnya Akan Mengambil Jalur Hukum

oleh -27 Dilihat

Kabupaten Bekasi,Bramastanews.com

 

Kecewa berat itulah yang di rasakan ibu nyimas Susi Turiyana ibu muda yang uangnya tidak dikembalikan oleh pihak Graha Buana Cikarang yang nota Bene sebagai developer yang cukup bonavid.

Sementara Kuasa Hukum ibu nyimas Susi Turiyana yang tergabung didalam Firma Hukum Nurhasan Hadromi dan partner Meryanto SH mengataatakan bahwa Pihak GBC tidak beritikad baik menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Pihak PH Pembeli akan menindaklanjuti dengan membawa permasalahan ini ke ranah litigasi, baik ke ranah Pidana dimana ada indikasi dugaan penipuan dan atau penggelapan dan atau pemufakatan jahat yang dilakukan oleh oknum GBC dan atau GBC sendiri sehingga hak kepemilihan ruko bisa dialihkan ataupun ke ranah perdata dengan pelanggaran yang dilakukan GBC terhadap perjanjian jual beli ruko.

BACA JUGA  Salam Sehat dan Senam Sehat bersama Dr. Tri Adhianto Calon Walikota Bekasi 2024-2029

Dan perkara ini akan kami bawa keranah hukum karena jelas indikasi pidanya menurut Hadromi SH menambahkan,menurut Nurhasan SH sebagai ketua tim advokat Firma Hukum Nurhasan Hadromi dan partner ini sudah merupakan indikasi pidana yang dilakukan Pihan Graha Buana Cikarang Yang mana klien nya karena merasa di tipu oleh pihak Graha Buana Cikarang.

Dan kami sebagai kuasa hukum akan mempersiapkan berkas berkasnya sebagai laporan penipuan dan penggelapan,Karena Kami sudah memberikan tenggang waktu untuk jawaban tapi sampai dengan hari ini tidak ada itikad baik dari management PT Graha Buana Cikarang pungkas Nurhasan.

BACA JUGA  Pemdes Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, kabupaten PALI Mengalokasikan Dana Desa Tahap Awal Tahun 2024 Ini Dengan Membangun Gedung Pertemuan dan Jalan Setapak

Sejatinya, PH dan ibu nyimas ingin menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dikarenakan koneksi antara ibu nyimas dengan GBC sudah terjalin lama, dimana ibu nyimas merupakan konsumen lama bagi GBC. Sebelum perkara ini muncul, ibu nyimas sudah pernah menjadi konsumen GBC. Hal inilah yang sangat disayangkan pihak PH. Kenapa perlakuan GBC terhadap konsumen lamanya sangat tidak patut dan jauh dari koneksi yang sehat. Ibu nyimas yang merupakan konsumen lama (dalam bahasa umumnya disebut repeat order) tetapi mendapat perlakuan yang sangat tidak patut dan muaranya adalah kerugian yang didapat ibu nyimas sebagai konsumen GBC.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *