Nuryati, PMI Asal Karawang Korban Eksploitasi & Perdagangan Orang Akhirnya Pulang, PTM Lagi-lagi Bungkam?
KARAWANG // Bramastanews.com_PMI wanita bernama Nuryati (41) yang sebelumnya diberitakan alami perlakuan tak manusiawi selama dinegara penempatan Saudi Arabia, akhirnya pulang ke Indonesia pada Sabtu, 9/11/2024.
Kepulangan Nuryati diketahui merupakan buah dari peranan pihak-pihak terkait seperti Aktivis Peduli Pekerja Migran Indonesia dan eksistensi media yang mengawal persoalan itu sebelumnya.
Nuryati sebelumnya menyampaikan pengaduan bila dirinya inginkan kepulangan, namun harus keluarkan biaya sendiri untuk wujudkan keinginannya itu.
Sementara, kondisinya saat itu alami penyakit kulit kronis, sehingga dirinya tak bisa jalankan aktivitas bekerja seperti biasa.
Keberangkatan Nuryati ke Saudi Arabia disebut sebelumnya melalui PT. PTM (Putera Timur Mandiri) yang bertindak sebagai pihak pemroses.
Sayangnya, Nuryati diduga kuat menjadi korban eksploitasi dan perdagangan orang yang bermodus perekrutan tenaga kerja keluar negeri.
Menurut informasi yang diperoleh dari salah satu aktivis pekerja migran Indonesia bernama Anda Suhanda asal Purwakarta,
“PMI asal Karawang bernama Nuryati akan dipulangkan, bersamaan dengan jenazah PMI asal Kecamatan Jatiluhur Purwakarta. Kita akan lakukan penjemputan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, nanti saya kirim dokumentasinya,” ungkapnya pada awak media.
Kepulangan Nuryati membuktikan bila praktik perdagangan orang serta eksploitasi Pekerja Migran Indonesia yang diberangkatkan secara unprosedural memang masih beroperasi.
Dimana dalam perjalanan operasinya tersebut diduga kuat turut libatkan pihak-pihak yang berperan memuluskan praktik perdagangan orang tersebut.
Lantas sejauh mana pencegahan TPPO yang dilakukan pihak imigrasi selama ini.
Imigrasi sendiri diketahui seharusnya dapat berperan sebagai gerbang terakhir pencegahan terjadinya TPPO sesuai fungsi dan salah satu tugasnya.
Namun nyatanya, pemberangkatan PMI keluar negeri khususnya Timur Tengah masih saja marak terjadi.
Atas apa yang dialaminya tersebut, Nuryati berhak untuk melakukan gugatan dan melaporkan pihak pemroses PT. PTM kepihak-pihak terkait termasuk kepada pihak penegak hukum.
Namun, akankah hal itu dilakukannya..
Editor: Gunawan